JAKARTA – Kembali pada hari ini, Selasa (12/07/2022) Korlantas Polri, melalui Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, melaksanakan Penertiban terhadap Kendaraan Truk roda 6 atau lebih yg melintas dikawasan Tol Jakarta – Tanggerang.
Penertiban tersebut dilaksanakan di Chevron Kembangan Km 08 B Tol Jakarta – Tangerang sampai dengan Tomang sesuai dengan Permenhub PM 62, tahun 2011, sekira pada Pukul 17.00 s/d 21.10 Wib.
Terlihat sebelum melaksanakan penertiban terhadap truck roda 6 atau lebih, terlebih dahulu dilakukan apel sore yang dipimpin oleh Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito, S.H, sekaligus memberikan arahan kepada personil.
Ka Induk PJR Bitung, AKP Suwito, S.H mengatakan, ” Pelaksanaan penertiban diikuti oleh 8 orang personil, serta dari JMTO Tol Janger 10 personil dari RO 2 JM 2 dua personil “, ucapnya.
Selain itu perwira tiga balok dibahu ini juga menjelaskan, untuk hasil dalam penertiban ini, ada sebanyak 32 kendaraan yang terjaring, dimana kendaraan tersebut melanggar rambu dan kita lakukan tindakan tilang, tandas Ka Induk PJR Bitung AKP Suwito, S.H.
