Tebo – Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tindak kejahatan ini dilakukan seorang Anak yang berinisal NP (26) terhadap ibu kandungnya sendiri, Kamis (29/7/22).
Kronologis kasus KDRT ini berawal pada hari Rabu (27/7) pada pukul 08.00 WIb. Saat Rosnita ( ibu pelaku) memasuki rumah menaiki tangga untuk mengambil makanan anaknya yang berumur 6 Tahun, tiba-tiba pelaku NP langsung mengamuk tanpa alasan jelas. Dengan menggunakan sebilah parang dengan panjang 1 meter, pelaku langsung membacok korban dan mengenai bagian kepala sebelah kiri, pipi bagian kiri.
Tidak hanya itu saja, akibat bacokan tersebut korban juga mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri dan jari-jari tangan sebelah kiri. Usai membacok, pelaku langsung melarikan diri ke arah Desa Sungai Rambai.
Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Rezka Anugras, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya menyebutkan saat melarikan diri pelaku berhasil diamankan warga dan anggota Polsek Tebo Ulu.
“Saat melarikan diri, warga yang mengetahui mengejar pelaku dan berhasil diamankan kemudian diserahkan ke Mapolsek Tebo Ulu,”ujar Kasat.
Lanjut Rezka, peristiwa ini terjadi Rumah korban RT 04 Dusun 4 Kembang Tanjung Desa pagar Puding Kec. Serai Serumpun Kab. Tebo. Saat ini tersangka sudah di amankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
‘Saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik, tersangka akan kita jerat dengan Pasal $$ ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”pungkas Kasat Reskrim.
