Tebo – Sat Reskrim Polres Tebo berhasil menangkap DPO pelaku Curanmor sejak tahun 2019. Pelaku sepesialis Curanmor ini berinisial DH (32) warga desa pagar Puding Kecamatan Tebo UIu.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Rezka Anugras, S.I.K saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
“Tersangka berinisial DH ini sudah DPO sejak tahun 2019, dan saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Tebo Ulu guna pengembangan penyelidikan,”sebut Perwira Polisi lulusan Akademi Kepolisian ini.
Lebih lanjut, Rezka menjelaskan pelaku DH mengambil 1 unit sepeda motor milik Wajir warga desa Jambu Sebrang Kecamatan Tebo Ulu pada Kamis 17 November 2019 lalu. Dimana aksi pencurian ini terjadi saat korban berada di kebun sawit miliknya.
“Hilang kendaraanya di dekat Pondok yang berada di kebun sawit miliknya. Kerban sadar kendaraanya telah dicuri saat terbangun dari tidur,”jelas Kasat.
Setelah itu, sambung Rezka korban melaporkan ke Polsek Tebo Ulu. Setelah menerima laporak anggota langsung melakukan penyelidikan, namun sayangnya saat ini belum menemukan keberadan tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu informasi dari masyarakat akhirnya petugas tau keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 23 Agustus 2022 tepatnya di salah satu warung milik warga di Desa Pagar Puding. Saat ditangkap tersangka tidak berkutik dan langsung di bawa ke mako untuk di proses,”pungkasnya.







