SUMSEL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, langsung bergerak cepat menindaklanjuti Intruksi dari Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, untuk menindak segala macam praktik aktivitas Ilegal Driling.
Hal ini dibuktikan, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, yang pada hari Kamis, tanggal 24 November 2022, sekira pada pukul 10.30 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan angkutan niaga BBM Subsidi Pemerintah, di Jl. Gumari RT. 03 Rw.02 Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Oku timur.
” Pelaku ini, telah tertangkap tangan, oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, sedang melakukan Aktivitas Penyalahgunaan pengangkutan niaga BBM Subsidi, dimana pelaku yang diamankan ini, berinisial TH “, ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan oleh Orang Nomor satu di Polda Sumsel ini, Pelaku Inisial TH, dilakukan tangkap tangan secara langsung saat sedang merapikan terpal 1 Satu unit Mobil pick up yang sedang bermuatan beberapa dirigen yang diduga berisi BBM dengan jenis solar yang rencananya BBM tersebut akan dijual kembali kepada konsumen.
” Untuk Barang Bukti yang juga bersama pelaku ini, yaitu : 1 Unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih bernopol BE 8681 ZF, 22 jerigen kapasitas 35 Liter berisikan BBM jenis solar subsidi, 70 buah dirigen kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, 1 buah timbangan, 2 buah corong, 1 buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, 1 buah buku catatan, 1 unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru “, jelas Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya ini, Pelaku Inisial TH berikut Barang bukti diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
