Kapolres Kepulauan Tanimbar Respon Cepat Laporan Pengaduan Masyarakat Melalui Medsos 

oleh -456,068 views
oleh

KEPULAUAN TANIMBAR – Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, langsung bergerak cepat merespon laporan pengaduan dari warga, tentang banyaknya dipasang pita penggaduh atau garis kejut di jalan utama dengan menggunakan tali kapal dan kayu.

Laporan pengaduan tentang banyaknya pemasangan pita penggaduh atau Garis kejut di sepanjang jalan lintas yamdena yang melintasi desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, ini didapati melalui akun Medsos Facebook Kapolres Kepulauan Tanimbar.

Usai mendapatkan Laporan pengaduan melalui Medsos tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, langsung mengintruksikan kepada Kapolsek Wertamrian Ipda Hendriko Silalahi, S.Tr.K untuk menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat pengguna jalan itu. dan Tidak memakan waktu yang lama, Kapolsek Wertamrian beserta personil bergerak cepat melakukan Penertiban dan Pelepasan pita penggaduh atau garis kejut liar yang terbuat dari tali kapal & kayu reng yang mengganggu aktifitas warga disekitar wilayah hukum Polsek tersebut, Selasa (29/11/2022).

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, menjelaskan. terkait pemasangan rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL) tidak dapat dilakukan atau dibangun bebas oleh siapa saja, namun hal itu ada ketentuan sehingga apabila warga ingin membuat atau memasang rambu lalu lintas dapat bersurat kepada instansi terkait sesuai kewenangannya yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“ Untuk Pemasangan rambu atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) pada jalan, itu harus sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1), dan tidak dibenarkan dilakukan sendiri oleh masyarakat, tetapi ada pada instansi yang berwenang, sehingga masyarakat bisa bersurat menginformasikan kepada instansi tersebut untuk ditindaklanjuti ”. Ungkap Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K.

Ditambahkan pula oleh orang nomor satu di Polres Kepulauan Tanimbar ini Sebagaimana diketahui bahwa sesuai UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa Penyedia Perlengkapan jalan disediakan oleh :

a. Pemerintah untuk jalan nasional;

b. Pemerintah Provinsi untuk jalan Provinsi;

c. Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan jalan Desa; atau

d. Badan Usaha Jalan Tol untuk jalan tol

“ Pembuatan / pemasangan rambu lalu lintas yang tidak sesuai prosedur yang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan juga dapat dikenakan pidana sesuai UULAJ pasal 28 dan pasal 275 ”. Jelas AKBP Umar Wijaya, S.I.K.

Di Pasal 28 ayat (2) UULAJ nomor 22 tahun 2009 berbunyi, “ Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan ”. Sedangkan pasal 275 ayat (1) berbunyi, “ Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.00,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

” Karena Keselamatan dalam berlalu lintas ini merupakan tanggung jawab dari kita bersama, demi kemanusiaan “, tutup Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K.