TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Tasikmalaya, berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penipuan dengan cara belanja online, dimana tersangka Seorang Wanita, berinisial WW, yang merupakan salah seorang warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Sebelumnya tersangka inisial WW ini dilaporkan oleh para korbannya ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Dari laporan tersebut, Kepolisian Resor Tasikmalaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M, pada Kamis (01/12/2022) dihadapan para awak media, menjelaskan, bahwa tersangka berinisial WW, ini melakukan aksi tindak pidananya sejak Februari 2022 sampai dengan November 2022.
” Tersangka inisial WW ini, mengajak beberapa warga atau korban untuk menjadi member, agar mau mencairkan limit belanjanya, yang mana belanjanya ini, adalah belanja fiktif “, ujarnya.
Disini tersangka mengiming ngimingi korban belanja online, dengan Cashback sebesar 20 persen.
” Ternyata pada kenyataan nya, itu hanya tipu muslihat dari tersangka ini, untuk mendapatkan keuntungan dari tersangka “, jelas Mantan Kasatreskrim Polresta Jambi ini.
Diungkapkan pula oleh Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya, untuk Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu., Ada tiga unit Handpone, Satu unit laptop, empat buah buku rekening dan printout transaksi keuangan satu unit Kalkulator, berikut Schrenshot percakapan.
” Untuk pasal yang kami terapkan yaitu., pasal 378 dan juga pasal 3 Undang Undang RI No. 8 Tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang “, tutup Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M.