SUMSEL – Musibah kabakaran terjadi pada Kamis (15/12/2022) malam, di Desa Talang Leban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akibat kebakaran tersebut sebanyak lima unit rumah dan 2 Mobil milik warga habis ludes dilalap Si Jago Merah, sekira pada pukul 17.45 WIB.
Menurut Informasi di Lokasi kejadian, Kebakaran terhadap 5 lima Unit Rumah warga ini, awal mulanya disebabkan oleh terbakarnya satu unit mobil Pickup Jenis Daihatsu Grandmax yang diduga mengangkut minyak mentah Illegal. Peristiwa ini pun membuat panik warga ditambah api cepat menjalar besar karena akibat dari tumpahan minyak mentah.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs. Supriadi, M.M, mengatakan, bahwa dari laporan yang didapatkan ada lima rumah terbakar dan dua unit mobil milik warga, akibat terbakarnya satu unit mobil angkutan minyak mentah di Dusun 1 Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
“ Dari Informasi yang kita dapatkan di Lokasi, peristiwa ini bermula saat satu unit mobil Pickup Daihatsu Grand Max, dengan Nopol BG 9618 BC, yang diduga mengangkut minyak illegal yang mengeluarkan percikan api dari bawah mobil yang dikendarai oleh sopir ,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M, Jum’at (16/12/2022).
Akibat dari kebakaran di mobil yang dikendaraainya, membuat sopir terkejut dan tidak bisa mengendalikan mobil yang dikendarainya, lalu sopir langsung melompat dari mobil sehingga mobil tersebut langsung oleng dan keluar dari jalan ke pinggir aspal yang tinggi.
Lalu api langsung menyambar minyak yang berada di kendaraan tersebut dan menyambar rumah warga yang ada di sekitar mobil tersebut.
“ Api dapat dipadamkan sekira pada pukul 22.00 WIB, informasi yang kita terima bahwa api berhasil dipadamkan berkat kesigapan Damkar Pemkab Muba, BPBD Kabupaten Muba, Damkar PT MBI Sei Selabu, dan masyarakat sekitar,” jelasnya Kabid Humas Polda Sumsel.
Dijelaskan juga oleh perwira tiga melati dibahu ini, bahwa dalam proses pemadaman kebakaran yang terjadi itu, Forkopimda, Kapolres Muba, Bupati Muba, dan Dandim 0401/Muba langsung turun memimpin proses pemadaman kebakaran tersebut.
Untuk diketahui, warga yang rumahnya ludes terbakar, yaitu milik., Marholis (45), Hengki (25), Indra Pendri (35), Herman (50) dan Ahmad (57) “, dan saat ini kami dari Polda Sumsel melalui Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel memback up Unit Pidsus Polres Muba, untuk mencari keberadaan sopir dan pemilik mobil Daihatsu Grand Max tersebut,” tegas Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M.
Diungkapkan juga oleh Kabid Humas, bahwa dugaan sementara akibat dari kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa dan nilai kerugian belum bisa ditafsir. Sedangkan untuk sopir yang melarikan diri saat ini masih dalam lidik.
“ Ini lah yang membuat Kapolda Sumsel selalu tegas dalam memberantas segala macam aktivitas Illegal Driling di Wilayah Hukum Polda Sumatera Selatan, karena belum ada aturan yang melegalkan. ini selain mencemari lingkungan, berbahaya bagi keselamatan jiwa raga dan harta benda manusia, sehingga kita harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap kegiatan Illegal Driling ini ,” tutup Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M.
