9 Orang di Duga Pelaku Pungli Terhadap Sopir Truk Angkutan Batubara di Terminal Muara Bulian, Berhasil Diamankan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi

oleh -363,333 views
oleh

JAMBI – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan 9 orang yang diduga melakukan perkara tindak pidana pemerasan atau Pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk angkutan batubara di Terminal Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi.

Penangkapan terhadap Kesembilan orang yang diduga pelaku pungli ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan atas informasi dari warga dan sopir truk batubara yang merasa resah dengan aksi Pungli ini.

” Berawal dari adanya informasi tersebut, personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi, dan akhirnya berhasil mengamankan 9 orang pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Selain itu, alumnus AKPOL 1997 ini juga menambahkan, Pelaku yang diduga melakukan Pungli berjumlah 9 orang ini, merupakan oknum Honorer yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari, yang mana kendaraan yang diarahkan masuk akan membayar uang Restribusi sebesar Rp. 5.000,- dan
diserahkan karcis oleh petugas.

Namun tidak semua kendaraan angkutan barang yang melakukan pembayaran uang Restribusi di berikan karcis oleh petugas, ada kendaraan angkutan barang yang menyerahkan uang dibawah Rp. 5.000,- yakni Rp. 4.000,-, Rp. 3.000,- Rp. 2.000,- dan Rp. 1.000,- sehingga uang tersebut tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari dan uang menjadi keuntungan bagi para petugas yang dibagi setelah dinas kepada para oknum Honorer yang bertugas saat itu.

Atas perbuatanya Sembilan orang yang merupakan oknum Honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari tersebut disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana dan saat ini dilakukan penyidikan di Mapolda Jambi.

Adapun inisial pelaku yang berhasil diamankan yakni MH (35), AR (28), RD (28), SK (26), PA (26), RN (22), AS (25), HA (29) dan IR (35) dengan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 2.644.000, 1.408 lembar karcis restribusi warna merah muda dan 4 (Empat) buah lampu pengatur jalan, tutup Kombes Pol. Mulia Prianto.