Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Kembali Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

oleh -520,585 views
oleh

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali melakukan penetapan dan penahanan kepada dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Bajubang.

Dimana Kedua identitas tersangka yang dilakukan penahanan adalah ZF dan RH, yang merupakan anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengungkapkan kedua orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dan hari ini kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

” Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar, ” ujar Kompol Mas Edy didampingi Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman pada konferensi Pers hari ini, Selasa (20/12/2022).

Perwira satu melati dibahu ini juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang.

” Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana drngan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Kompol Mas Edy.

Untuk Sementara, dengan Ditahannya kedua tersangka ini, bearti total ada 7 orang tersangka. Dimana Lima orang tersangka lain., sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.

” Terkait kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangun dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss,” tutup Kompol Mas Edy.