JAMBI – Sebanyak 8 delapan unit Kendaraan roda dua terpaksa diberikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap unit kendaraannya dikarenakan pengendara tersebut melakukan pelanggaran kasatmata dengan memakai knalpot brong/racing, yang diamankan oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Jambi pada Sabtu malam (14/01/2023) saat melakukan pengamanan rutin Kegiatan masyarakat dikawasan Tugu keris Siginjai dan dijalan Soemantri Brojonegoro, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, melalui Kasatlantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, pada Minggu (15/01/2023) Dini hari., menjelaskan Bahwa pihaknya pada malam hari ini, mengamankan 8 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot brong dan dibawa ke Mapolresta Jambi. Dimana diwajibkan kepada pengendara untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standart saat melakukan pengambilan unit kendaraannya.
“ Selain kami lakukan tindakan penilangan, sepeda motor tersebut juga kami amankan di Satpas Satlantas Polresta Jambi, Nantinya para pelanggar harus melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut sebelum diambil, untuk knalpot brong harus dan wajib diganti dengan knalpot standartnya,” ujar Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.
Dirinya juga mengatakan, bahwa keberadaan kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong ini sangat menganggu ketenangan masyarakat maupun pengendara lainnya saat berada di jalan raya.
“ Pelaksanaan penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga, melalui media sosial dan Jum’at Curhat yang menginfokan bahwa knalpot brong sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.
“ Dikesempatan ini juga kami mengimbau kepada pengendara roda dua, bahwa Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang melakukan pelanggaran menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kami berharap masyarakat tidak mengubah knalpot di luar ketentuan yang ada, demi untuk keselamatan dan kenyamanan kita bersama pada saat berkendara”, tutup Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.







