Belum Taati SE Gubernur Terkait Pemasangan Nomor Lambung, 17 Pengemudi Truk Angkutan Batubara Diberikan Teguran Oleh Satlantas Polresta Jambi Bersama Dishub

oleh -536,533 views
oleh

JAMBI – Satlantas Polresta Jambi bersama personil gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, pada hari ini, Selasa (18/01/2023) melaksanakan Razia gabungan, dengan memberikan tindakan teguran kepada pengemudi truk angkutan batubara yang masih belum mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi tentang pemasangan Nomor lambung.

Terlihat dalam penindakan dan teguran ini, dilakukan secara tegas namun humanis oleh personil Satlantas Polresta Jambi bersama personil Dishub, bertempat di Terminal Angkutan Talang Gulo, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, melalui Kasatlantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, menjelaskan. Bahwa penindakan berupa teguran yang kami lakukan bersama personil Dishub Kota Jambi di terminal angkutan Talang Gulo ini, kami berikan kepada pengemudi truk angkutan batubara yang kedapatan melakukan pelanggaran Terhadap pelanggaran.

“ 17 Pengemudi truk angkutan batubara yang diberikan tindakan teguran ini, dikarenakan mereka ini, masih kedapatan belum mematuhi dan mengikuti Surat Edaran Gubernur Jambi, tentang pemasangan Nomor lambung “, ujar Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.

Dijelaskan pula oleh Perwira Satu melati dibahu ini, bahwa pada kesempatan tersebut, pihaknya juga turut memberikan imbauan kepada pengemudi truk angkutan yang ada di terminal Talang Gulo, khususnya kepada Sopir angkutan batubara ” Agar dapat mengikuti peraturan yang sudah ada dan juga Surat Edaran Gubernur Jambi, Mulai dari batas muatan, Jam Operasional, Ruas Jalan yang boleh dilalui, surat menyurat kendaraan dan juga pemasangan Nomor lambung “, tutup Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.