JAMBI – Guna mengantisipasi Aksi Balapan liar dan juga menindaklanjuti keluhan masyarakat maupun pengguna jalan, terkait kebisingan dari Knalpot Brong, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi, hari ini, Rabu (18/01/2023) bersama personil gabungan dari Polsek Jambi Selatan, melaksanakan penindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong, bertempat dikawasan Bandara Lama dan Baru.
Tampak penindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong ini, dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H bersama 15 orang personil gabungan.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H melalui Kasatlantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H mengatakan. ” Bahwa penindakan yang kami lakukan ini, dikarenakan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong ini telah meresahkan masyarakat karena menyebabkan suara bising, serta juga sangat menganggu pengguna jalan lainnya “, ujarnya.
Diungkapkan pula oleh Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H. bahwa pengendara bermotor berknalpot brong ataupun racing ini tidak sesuai dengan standar pabrikan. Sesuai dengan tercantum dalam pasal 285 ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu lintas dan angkutan jalan, pengguna knalpot brong ini bisa di pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.
“ Oleh karena itu, bagi para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku “, jelas perwira satu melati dibahu ini.
Untuk penindakan Sore hari ini, kami berhasil menjaring 9 pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong.
“ Sembilan orang pengendara roda dua yang terjaring ini, langsung kami berikan tindakan tegas berupa penilangan terhadap kendaraan nya dan kami amankan di Mapolresta Jambi, dan nantinya bagi pengendara yang ingin mengambil unit kendaraannya ini, diwajibkan untuk melengkapi Surat-surat, kelengkapan Kendaraannya dan juga Knalpotnya harus diganti dengan knalpot standar pabrikannya “, tegas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.
” Dikesempatan ini juga, kami dari Satlantas Polresta Jambi mengimbau dan juga berharap agar para pengendara roda dua untuk dapat selalu mentaati aturan dalam berlalu-lintas dan juga kepada para orang tua, agar melarang anak-anak mereka untuk tidak mengganti knalpot standar kendaraannya dengan knalpot brong, karena itu juga salah satu menjadi penyebab terjadinya laka-lantas dijalan raya, karena suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot tersebut “, tutup Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.
