Tindaklanjuti Keluhan Pengguna Jalan, Satlantas Polresta Jambi Bersama Personil Gabungan Kembali Tindak Pengendara Gunakan Knalpot Brong

oleh -408,312 views
oleh

JAMBI – Satlantas Polresta Jambi bersama Personil gabungan dari Polsek Jambi Selatan dan Sat Samapta langsung bergerak cepat menindaklanjuti Keluhan dari Masyarakat maupun pengguna jalan, yang terganggu akibat bisingnya penggunaan knalpot Brong di Jalan Raya.

Dimana pada hari ini, Kamis (19/01/2023) dengan dipimpin oleh Kasat Samapta Polresta Jambi Kompol Army Sevtiansyah bersama Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendri bersama personil Satlantas dan personil Sat Samapta serta Personil Polsek Jambi Selatan melaksanakan Patroli rutin dan menindak para pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong maupun yang diduga akan melakukan aksi balapan liar dikawasan Bandara lama dan Bandara baru, Kota Jambi, sekira pada pukul 16.30 Wib Sampai dengan 18.00 Wib.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H, melalui Kasatlantas Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H, mengatakan. Bahwa pihaknya bersama Polsek Jambi Selatan, hari ini kembali melakukan Patroli rutin dan juga penindakan kepada pengendara yang diduga akan melakukan aksi balapan liar maupun yang menggunakan knalpot brong.

” Penindakan ini kembali kami gelar, adalah untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat maupun pengguna jalan, yang resah dengan bisingnya suara dari knalpot brong yang digunakan oleh pengendara roda dua, serta untuk mengantisipasi adanya aksi balapan liar di jalan raya, bertujuan untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas) Lantas di wilayah Hukum Polresta Jambi “, ujar Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.

Diungkapkan pula olehnya, pada penindakan hari ini, pihaknya bersama Polsek Jambi Selatan, kembali memberikan tindakan tegas penilangan kepada 5 lima pengendara roda dua yang diduga akan melakukan aksi balapan liar dikawasan bandara lama dan baru, yang 2 dua diantaranya menggunakan knalpot bising atau brong.

“ Hal ini akan terus gencar kami lakukan guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan Jalan Raya yang aman dan nyaman untuk kita semua,” jelas Kasatlantas Polresta Jambi.

Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H juga menegaskan. ” Menggunakan knalpot brong itu melanggar aturan Undang Undang, dan juga ada ketentuan pidananya sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Juga tentang knalpot yang tidak memenuhui persyaratan teknis layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 “, tandas Kasatlantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad, S.I.K.,M.H.