KEPULAUAN TANIMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Tanimbar Polda Maluku, berhasil membekuk dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, pada hari ini, Senin (30/01/2023) saat memimpin Press Conference di Mapolres Kepulauan Tanimbar didampingi Kasat Narkoba AKP Idris Muhkadar beserta Kasi Humas.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, mengungkapkan, bahwa Satresnarkoba Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan Narkotika, berinisial YB dan ETW.
” Tersangka Inisial YB ini berhasil diamankan pada hari Jumat, Tanggal 27 Januari 2023, sekira pada pukul 09.30 Wit dan tersangka Inisial ETW diamankan pada hari Sabtu, Tanggal 28 Januari 2023 “, ujarnya.
Dijelaskan pula oleh orang nomor satu di Polres Kepulauan Tanimbar ini. ” Dari Tersangka YB kita amankan 1 paket atau 1 Ji Narkotika, kemudian ada 1 kantong juga berisi plastik bening kecil yang umumnya digunakan untuk paketan narkotika kemudian plastik klip berjumlah 100 buah, 1 dompet, 1 buah Pyrex Kaca, Uang Tunai 2 Juta Rupiah dengan pecahan 100 Ribu, 1 pasang sepatu hitam merk dilemora yang digunakan untuk tempat penyimpanan Narkotika, 1 buah Telepon Genggam Merk Realme C15 berwarna biru dan 1 buah kotak sepatu “, jelas Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, terungkap bahwa Tersangka YB ini juga memiliki rekan yang lain dan memesan hal sama yang tujuannya untuk diedarkan, dari dasar itu dikembangkan lagi sehingga pada hari Sabtu kembali mengamankan Pelaku Inisial ETW dengan Barang bukti 2 (dua) peket Berisikan Narkotika Golongan 1 satu jenis Sabu sabu, dengan berat 2,03 gram, beserta 20 plastik bening berukuran kecil, 1 satu botol bekas Air Mineral yang dijadikan bong, 1 satu pasang sepatu dengan merk Delmora, 1 satu buah dus, 1 satu unit telepon genggam merk Oppo A54 warna hitam.
“ Berdasarkan pemeriksaan, Barang Bukti dan Saksi yang ada, kedua tersangka ini dikenakan pasal yang sama yaitu Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan 1 satu bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, tutup Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar AKP Idris Muhkadar, menambahkan. bahwa Hal seperti ini sudah beberapa kali terjadi, namun sekarang baru terungkap, yang jelas ada jalurnya dan pihaknya akan menelusuri terkait dengan jaringan tersebut, dan Untuk status dari kedua tersangka tersebut, mereka bukan berasal dari Kabupaten Kepulaun Tanimbar melainkan berasal dari luar Tanimbar yang sedang mencari nafkah di Kabupaten Tanimbar.
“ Kita akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka “, tandasnya.
