JAMBI – Guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di dalam wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti keluhan dan Aduan Masyarakat, Kepolisian Resor Tanjab Timur Polda Jambi, melalui Satlantas, melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran dengan menggunakan knalpot brong atau knalpot bising.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K, beserta didampingi Wakapolres Kompol Gokma dan Kasatlantas Iptu Agung Prasetyo, S.I.K, hari ini, Selasa (31/01/2023) mengatakan. bahwa dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas, serta menindaklanjuti aduan dan keluhan dari masyarakat, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tanjab Timur, melakukan penindakan terhadap 462 pengendara, dan menyita puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak Standart, atau yang dikenal dengan knalpot racing, brong atau knalpot bising, yang tidak sesuai dengan Spesifikasi.
” Dari hasil penindakan yang kita laksanakan, mulai dari tanggal 12 Januari hingga 30 Januari 2023, yang digelar melalui Patroli Gatur dan Gakkum Hunting Sistem, Satlantas Polres Tanjab Timur, telah melaksanakan penindakan sebanyak 462 pelanggaran dengan barang bukti Kendaraan roda dua, 251 unit, roda empat 8 unit, roda enam atau lebih 5 unit, SIM 53 Lembar dan STNK 145 Lembar “, ujar Kapolres AKBP Heri Supriawan, S.I.K.
Diungkapkan pula oleh orang nomor satu di Polres Tanjab Timur Ini, Penindakan ini, kami lakukan, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat pada saat menggelar program Jum’at Curhat bersama Polres Tanjab Timur, serta berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jambi Tertanggal 12 Januari 2023.
Perwira dua melati dibahu ini juga menuturkan. selain melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasinya, pihaknya juga turut memberikan Penyuluhan dan Penertiban terhadap pengendara roda dua yang melakukan aksi balapan liar terutama yang menggunakan Knalpot Brong.
” Pada kesempatan ini juga, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat serta roda enam ataupun lebih, agar sebelum berkendara, untuk melengkapi administrasi dan kelengkapan kendaraan serta mentaati peraturan dalam berlalu lintas, guna untuk Bersama-sama mewujudkan Kamseltibcarlantas dan juga demi keselamatan kita bersama dalam berlalu lintas “, tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K.
