MK Dukung Polri Proses Kasus Denny Indrayana Sesuai Hukum

oleh -763,556 views

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dukungan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut pelaporan terhadap Denny Indrayana terkait dengan dugaan bocornya putusan MK yang akan mengubah sistem pemilu ke proporsional tertutup.

Namun, MK secara lembaga belum memikirkan akan melaporkan sendiri Denny Indrayana itu.

“MK belum akan mempolisikan,” kata Jubir MK Fajar Laksono dalam keterangannya yang diterima pada Minggu 11 Juni 2023.

Diketahui, sebelumnya warga berinisial AWW melaporkan Denny Indrayana ke Bareskrim Polri terkait dugaan hoaks isu bocornya putusan MK.

Terkait adanya laporan tersebut, MK pun mendukung upaya penegakan hukum terhadap Denny Indrayana yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Kalau disebut sudah ada yang melaporkan, itu saja. Silakan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Fajar.

Sebagai informasi, Denny Indrayana sebelumnya dilaporkan ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW pada Rabu 31 Mei 2023.

Mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Laporan tersebut berdasarkan pernyataan Denny soal informasi penting terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pernyataannya, Denny menyebut jika MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny melalui twitter, pada Minggu 28 Mei 2023.

Bahkan, Denny mengungkap jika informasi yang dirinya dapatkan berasal dari sumber yang kredibel, dan bukan dari bocoran rahasia/dokumen negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.