TASIKMALAYA – Dalam waktu 1 x 24 Jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, bergerak cepat meringkus pelaku pencurian emas berinisial AH (38) dimana pelaku AH ini, merupakan seorang karyawan toko emas di Jalan Raya Timur, Desa Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Dimana pelaku AH ini, dilakukan penangkapan dikarenakan ulahnya yang telah melakukan aksi pencurian perhiasan emas di tempat kerjanya pada Jumat, tanggal 03 November 2023, sekira pada pukul 08.30 WIB.
Kapolres Tasikmalaya Polda Jawa Barat, AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M, Saat memimpin Konfrensi Persnya pada, Rabu (15/11/2023) dihadapan para awak media, mengungkapkan. Bahwa pelaku inisial AH (38) ini merupakan karyawan di toko emas tersebut, dimana pelaku ini berhasil kita lakukan penangkapan 1 x 24 jam usai melakukan aksi pencuriannya tersebut.
Orang nomor satu di Polres Tasikmalaya ini juga mengatakan. Pelaku AH ini, dalam melancarkan aksinya dengan bermoduskan, berpura-pura meminjam kunci toko untuk mengambil Hp yang tertinggal di dalamnya.
” Setelah itu, pelaku AH, membuka berangkas kunci yang tergabung dengan kunci toko dan mengambil sejumlah perhiasan emas, termasuk kalung dan liontin.
” Berdasarkan dari hasil Keterangan dan pembuktian di TKP, kita berhasil mendapati Barang Bukti sebanyak 20 perhiasan emas jenis kalung dan 76 perhiasan emas jenis liontin, serta tiga baki tempat penyimpanan emas, 1 tas selempang ,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.
Mantan Kapolres Purwakarta ini juga menegaskan. Bahwa Pelaku AH, mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan karena terlilit hutang.
” Atas pengakuan tersebut, pelaku ini dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara ,” tutup Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.
