JAMBI – Tim khsusus (Timsus) Ilegal Driling Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil meringkus serta mengamankan tiga orang pelaku penambang minyak ilegal, pada Rabu, tanggal 10 Januari 2024 sekira pada pukul 04.30 Wib di Kabupaten Muaro Jambi.
Pengungkapan ini berawal pada Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekira pada pukul 21.00 Wib, dimana Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan minyak tanpa izin di Wilayah Muaro Jambi.
Berbekal informasi tersebut, Timsus langsung bergerak cepat menuju Lokasi dan mendapatkan kegiatan penambangan minyak tanpa izin. selanjutnya Tim menemukan dan mengamankan 3 orang pelaku penambangan minyak tanpa izin tersebut. selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir, pada Kamis (11/01/2024).
Selain itu, Ipda Almasyah Amir juga menjelaskan. Ketiga orang pelaku yang diamankan tersebut yaitu berinisial :
JK (Pemolot/pekerja sumur minyak).
IB (Pemilik sumur sendiri dan Pemolot ).
GP (Pemolot).
Sementara Barang Bukti yang diamankan :
– JK
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi.
b. 1 (satu) buah pipa canting besi.
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang.
d. 1 (satu) buah Katrol.
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
– IB
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi.
b. 1 (satu) buah pipa canting besi.
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang.
d. 1 (satu) buah Katrol.
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
– GP
a. 1 (satu) unit kendaraan R2 Merek Honda warna hitam tanpa Nomor Polisi.
b. 1 (satu) buah pipa canting besi.
c. 2 (satu) buah Rol tali tambang.
d. 1 (satu) buah Katrol.
e. 1 (satu) jerigen berisi cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi.
” Sampai saat ini ke 3 orang pelaku diamankan di Ditreskrimsus Polda Jambi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya “, tutup Ipda Alamsyah Amir.
