Paur Penum : Timsus Ilegal Driling Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Buat Pemilik Sumur Minyak Ilegal Yang Terbakar di Kecamatan Bajubang Menyerahkan Diri

oleh -422,794 views
oleh

JAMBI – Upaya Timsus Ilegal Driling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus menekan aktifitas ilegal driling dengan memberikan pemahaman bahwa itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan

berhasil membuat Pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari satu pekan lalu menyerahkan diri ke polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos.,S.I.K, melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah berinisial DR (44) yang merupakan salah seorang warga RT. 01, Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

” Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut ,” ujarnya, pada Senin (29/01/2024).

Dikatakan juga oleh Ipda Alamsyah Amir, Setelah mengantongi identitas pelaku, Timsus berhasil membuat pemilik sumur yaitu DR menyerahkan diri ke Mapolda Jambi.

” Timsus berhasil membuat pemilik sumur menyerahkan diri ,” tukasnya.

Perwira satu balok dibahu ini juga mengungkapkan. berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada, dan pengakuan tersangka bahwa benar di tebangan RT .01 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi.

” Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” sebutnya.

Untuk diketahui, Beredar video viral di sosial media peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Tanggal 18 Januari 2024 lalu.