JAMBI – Sebanyak Lima unit truk angkutan batubara ditindak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari, dikarenakan nekat melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi, pada Senin (26/02/2024) malam.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K, melalui Kasatlantas, Iptu Agung Prasetyo Soegiono mengatakan, bahwa kelima unit truk angkutan batubara ini diberikan sanksi berupa tilang.
” Saat ini truk angkutan batubara tersebut diamankan. 2 mobil di Polsek Tembesi dan 3 mobil di Polres ,” ujar Kasatlantas.
Dikatakan juga oleh Iptu Agung Prasetyo Soegiono. Mobil truk angkutan batubara tersebut dilakukan penindakan, dikarenakan telah melanggar dengan melintas di Jalan Nasional Provinsi Jambi yang belum diperbolehkan beroperasional.
” Belum ada instruksi terbaru. Kan baru direncanakan, masih dalam tahap pembahasan. Tapi mereka sudah tidak sabar dan ambil keputusan sendiri ,” tutupnya.
