JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi, melalui personil Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di wilayah Jambi.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Kombes Pol.Mulia Prianto, S.Sos.,S.I.K, Perwakilan Pemasaran Pertamina Jambi dan Kasubdit IV/Tipidter, AKBP Reza Khomeini saat melaksanakan konferensi pers di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Selasa (19/03/2024).
Pada kesempatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, bahwa dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi ini petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang BBM penampungan.
Tiga tersangka yang diamankan yaitu berinisial (IP), (AC) dan (AS).
” Kejadian berawal Pada tanggal tanggal 9 Maret 2024 tepatnya hari Sabtu, kita mendapatkan informasi sebelumnya di tanggal 7 bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM. Kemudian kita langsung turun kelapangan pada hari itu juga, akan tetapi belum mendapatkan hasil ,” ujar Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas.
Dijelaskan juga oleh mantan Kapolresta Denpasar ini. Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi dan benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal tersebut.
Perwira tiga melati dibahu itu juga menerangk. Ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing (IP) dan (AC) merupakan sopir truk Tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari. Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Seri, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari Jambi.
” Dari hasil pemeriksaan saksi modus mereka yaitu dengan menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar tersebut kepada orang umum ,” terang Dirreskrimsus Polda Jambi.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi, namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
” Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali, namun kenyataannya mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM ,” beber Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas.
Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM dengan total 852 Liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong dan 2 unit mobil Truk Tangki, serta 2 STNK.
” Atas perbuatannya para terdakwa diancam dan disangkakan dengan Undang-Undang 40 angka 9 Undang Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas pasal 55 Undang nomor 2 tahun 2021 tentang migas pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar “, tutup Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Dr. Bambang Yugo Pamungkas.
