Sebanyak 19 Orang Tersangka dan 2,2 Kg Sabu Serta 2,3 Kg Ganja Berhasil Diamankan Oleh Polresta Jambi Selama Ops Antik 2024

oleh -70 Dilihat
oleh

JAMBI – Bertempat di Ruang Aula Mapolresta Jambi, hari ini, Rabu (29/05/2024) telah digelar Konfrensi Pers hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam pelaksanaan Operasi Antik 2024.

Dalam keterangan Persnya Kapolresta Jambi Kombes Pol. Eko Wahyudi, S.I.K.,M.H yang diwakili oleh Wakapolresta AKBP Rully Andi Yunianto, S.I.K, beserta didampingi Kasat Narkoba Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H dan Kabag Ops Kompol Army menjelaskan, bahwa selama 20 hari pelaksanaan Operasi Antik 2024, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang tersangka, dengan rincian 6 enam orang merupakan Target Operasi (TO) serta 13 orang bukan Target Operasi.

” Pelaku yang berhasil diamankan ini, mulai dari pengedar, dan juga pemakai “, ujarnya.

Dikatakan juga oleh perwira dua melati dibahu itu, untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil didapati dalam Operasi Antik 2024 Polresta Jambi berhasil mendapati Narkotika Jenis Sabu sebanyak 2,2 Kg, dan 2,3 Kg Ganja, juga peralatan yang digunakan untuk memakai Sabu dan timbangan.

” Bukan hanya itu, dalam Operasi Antik ini juga, kami turut menghancurkan Basecamp yang diduga dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan Narkotika “, terang Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy Yunianto.

Alumni Akpol 1998 itu juga berpesan kepada seluruh masyarakat, untuk turut bekerjasama dengan kepolisian dalam hal memberantas peredaran gelap Narkotika.

” Dikesempatan ini juga, kami berpesan kepada seluruh masyarakat, agar melaporkan jika ada dilingkungannya tempat-tempat yang dicurigai sebagai Basecamp Narkotika “, tandasnya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H, menuturkan. Bahwa dari 19 orang yang berhasil diamankan tersebut rata-rata pengedar, selebihnya pemakai dan dilakukan Rehabilitasi.

” Dari 19 orang ini, salah satunya yang berinisial Rz merupakan residivis, dimana Rz ini diamankan di daerah perbatasan, dengan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Kg. Rz ini juga pernah terjerat dengan kasus hukum yang sama di Malaysia. Dari 2 Kg Narkotika Jenis Sabu tersebut, Rz mengaku menerima upah sebesar Rp 80 Juta per sekali pengantaran “, beber Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H.

Perwira Satu melati dibahu itu juga menegaskan. ” Kendati Operasi Antik 2024 telah berakhir, namun pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Jambi akan terus kami lakukan “, tutup Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Christy Silaen, S.I.K.,M.H.

Diakhir Konfrensi pers tersebut, Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy Yunianto, juga mengimbau kepada masyarakat, jika merasa ada keluarga, kerabat ataupun dirinya sendiri yang merupakan pemakai atau pecandu, untuk dapat melaporkan diri ke Polresta Jambi, dan akan dibantu untuk proses rehabilitasi.