Tengah Berada Didalam Kapal Ikan, Pelaku Pencurian Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang

oleh -1,042,397 views
oleh

JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nipah Panjang, berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Pencurian pada hari ini Jumat (28/06/2024) saat berada di dalam salah satu kapal ikan yang melintas dikawasan perairan Pulau Burung, Nipah Panjang 1.

Pelaku Curat yang berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang ini berinisial AEP (31) yang merupakan salah seorang warga Kelurahan Nipah Panjang 1, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur Polda Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Nipah Panjang AKP Budi Suwarto, S.H, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasarkan laporan dari Korban. Dan usai menerima Laporan tersebut, pihaknya langsung melalukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada awal Bulan Juni lalu. saat itu, korban yang bangun dari tidur berjalan ke dapur rumah, kemudian korban kaget melihat pintu belakang kuncinya ada yang terbuka.

” Korban lalu kedepan untuk mengecek lemari. dan dia melihat posisi kunci lemari sudah berubah, setelah itu korban mengecek uang dilaci bengkel dan uang yang ada dilaci ternyata sudah hilang. Setelah itu korban mencari Handphone merek Oppo A5S miliknya dan ternyata juga sudah hilang. Korban kemudian menyadari bahwa rumahnya sudah dibobol, dan langsung melaporkan kasus pencurian ini “, ujar AKP Budi Suwarto.

Diungkapkan juga oleh Kapolsek. Setelah dilakukan proses lidik sidik didapat dua alat bukti yang mengarah kepada terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku, hasilnya didapati informasi bahwa pelaku ini akan berangkat melaut mencari ikan dan mengarah ke perairan Nipah Panjang.

” Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Nipah Panjang yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Bripka Dedi Irawan melakukan penyisiran dengan menggunakan spedboat alhasil kapal yang diperkirakan ada pelaku ini didalamnya didapati. Saat anggota menaiki kapal tersebut pelaku ini benar berada didalam kapal, dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan “, terang Kapolsek Nipah Panjang AKP Budi Suwarto.

Dikatakan juga oleh Perwira Tiga Balok dibahu itu. Untuk Barang Bukti yang didapati yaitu : 1 (Satu) Unit Handpone Merk Oppo A5S Warna Biru, 1 (Satu) buah kotak Handpone merk Oppo A5S.

” Pelaku berikut Barang Bukti telah kita amankan ke Mapolsek Nipah Panjang, dan kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana “, tandas AKP Budi Suwarto.