Karo Bindiklat Lemdiklat Polri : Kekerasan Dalam Pembelajaran Adalah Bentuk Malpraktik Pendidikan

oleh -1,227,346 views
oleh

CIPUTAT – Pendidikan pada hakekatnya adalah proses transformasi Ilmu Pengetahuan (Sesuai Profil dan kompetensi yang ditetapkan).

Serta proses Humanisasi peserta didik agar mengenal lingkungan dan memahami diri tentang siapa dia dan berada lingkungan apa.

Oleh karena itu peserta didik perlu mendapatkan kesempatan untuk beradaptasi dan mengembangkan diri selama dalam pendidikan.

Menurut pandangan Humanistik, khususnya dalam konteks watak dasar manusia dalam proses pembelajaran, bahwa setiap peserta didik itu pandai, energik, punya kemampuan untuk belajar, tidak perlu dibentak ditekan apalagi ditakut takuti.

Namun dalam pembelajaran/pendidikan hingga saat ini masih ditemukan banyak kekerasan dalam proses pendidikan. Tidak terlepas juga dengan pendidikan Polisi.

Menurut Robert Phill bahwa Pendidikan Polisi dilaksanakan semi Militer, maksud dari teori tersebut adalah tentang kedisiplinan, hierarki, kejuangan dan keberanian, bukan kekerasan.

pendekatan history dan psikologi selalu mengatakan bahwa hal tersebut karena kental dipengaruhi saat 32 tahun bersama menjadi bagian ABRI. Kita harus menepis ungkapan yang seolah mencari kambing hitam sebagai alasan.

Sebagian dari kita adalah personil yang berpengetahuan. tentu setelah sekian lama dipisahkan, tentunya sudah disiapkan langkah langkah bagaimana beradaptasi dengan kondisi Kepolisian yang sipil.

LEMDIKLAT dan SATUAN PENDIDIKAN lembaga yang menyiapkan dan mengubah Paradigma Polisi adalah ABRI.

Hampir kurang lebih 20 tahun, kita sudah dipisahkan, bahwa internalisasi tentang doktrin Kepolisian juga telah digelorakan agar dapat merubah paradigma dan mindset Polisi.

Sebagai aparat negara yang memiliki tugas memelihara Kamtibmas, melindungi, mengayomi, melayani dan melakukan penegakkan hukum. dan hal ini dimulai dari lembaga pendidikan, khususnya pembentukan.

Namun faktanya kekerasan masih banyak terjadi dalam lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan harusnya mengajarkan tentang moral, budaya santun, demokrasi, Adil dan tidak diskriminatif serta menjauhkan dari Kekerasan dalam pendidikan.

Baik yang dilakukan oleh Gadik, gadikan, pengasuh, senior bahkan rekan seangkatannya.

Namun hingga kini masih ditemukan banyak terjadi kekerasan bahkan sampai timbul korban dengan alasan untuk pembinaan.

Meski gadik dihadapkan pada persoalan dalam menghadapi peserta didik yang bandel, sering melanggar dan sebagainya, dan seorang Gadik dituntut mampu mengendalikan diri untuk tidak melakukan kekerasan.

Kekerasan tidak harus menuntut pelakunya aktif melakukan tindakan tertentu, tetapi bagi seorang pendidik, membiarkan peserta didik melakukan pelanggaran dan melakukan kekerasan juga termasuk kekerasan, sebut saja kekerasan pasif, karena dengan membiarkan serdik melakukan pelanggaran atau melakukan kekerasan.

Artinya pendidik tidak memberikan perlindungan dari tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

MACAM KEKERASAN.

Penyelanggaraan pendidikan yang dilakukan melalui lembaga Formal, seperti satuan pendidikan Polri misalnya, Kekerasan dapat dikelompokkan menjadi 3 macam. Menurut Galtung dalam Djamal, 2019. disebutkan ada 3 Macam kekerasan, yaitu :

– Kekerasan Struktural. Yaitu kekerasan struktur yang bersifat menghalangi kebutuhan dasar manusia untuk mencapai kesejahteraan.

– Kekerasan Langsung. Yaitu kekerasan yang lakukan secara langsung oleh pelaku kepada subyek kekerasan.

– kekerasan Budaya. kekerasan yang dilakukan melalui aspek budaya seperti masalah suku, agama, Ras dan sebagainya.

Potensi kekerasan berdasarkan macamnya. Sangat berpotensi pada dunia pendidikan Polri. berdasarkan struktur, bahwa pelayanan keada serdik yang terhambat.

Sangat mungkin terjadi, seperti keterlambatan hak makan dan minum yang diterima serdik, terlambat menerima materi atau bahkan tidak diberikan hanjar, adalah kekerasan struktural, karena terhalang nya hal tersebut dapat menimbulkan korban, baik fisik maupun non fisik.

kekerasan langsung lebih besar lagi potensi yang dilakukan oleh perangkat pendidikan maupun antar serdik.
Kekerasan budaya, hal ini akan lebih sensitif , mengingat para serdik berasal dari berbagai sumber dan daerah yang berbeda beda.

BAHAYA KEKERASAN DALAM PENDIDIKAN POLRI.

Terdapat bahaya yang ditimbulkan dengan terjadinya kekerasan, yaitu :

– Korban merasakan seketika, adalah kondisi fisik dan non fisik yang dirasakan saat itu juga oleh serdik.

– Korban tidak fokus pada pembelajaran . Dalam Proses pendidikan yang diikuti dengan kekerasan dapat berdampak kehadiran dan keikutsertaan semu. seorang serdik hanya akan hadir dalam kondisi tidak berkreasi, pasif dan hanya bertindak agar tidak mendapatkan hukuman atau tindakan.

Hal ini tentu jauh dari tujuan pendidikan
– korban terdampak dalam waktu berkelanjutan, dapat menimbulkan kepribadian ganda. di satu siai bahwa pendidikan Polri mengajarkan Moral, akhlak, etika dan ketaatan akan aturan serta hukum, di satu sisi juga mengajarkan tentang perilaku kekerasan untuk ditiru dan berkelanjutan.

Sebagai penegak hukum yang diberi kewenangan oleh Undang undang jika hal ini terjadi maka out come pendidikan akan menghasilkan polisi polisi berbahaya.

PERBEDAAN HUKUMAN DAN KEKERASAN.

Sering seorang pendidik melakukan tindakan terhadap siswa yang melanggar karena alasan sebagai hukuman atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan serdik.

Namun perlu di ketahui bahwa hal tersebut memiliki perbedaan pemahaman dan tujuan.

Hukuman pada hakikatnya adalah instrumen dan langkah yang digunakan untuk mengendalikan perilaku seseorang agar sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku.

Baik norma hukum, sosial, agama dan aturan yang disepakati oleh lembaga pendidikan, dan dengan pertimbangan nilai nilai kemanusiaan.

Sedangkan kekerasan, perbuatan tersebut dilakukan dengan tidak dilandasi dasar hukum, dan norma.

Tetapi didasari pada pertimbangan subyektif pelaku dan bahkan dengan melanggar hukum dan norma yang berlaku terlemas dari nilai nilai kemanusiaan.

Sebenarnya hukuman dan kekerasan juga memiliki sifat menyakiti dan mungkin bahkan menyakiti. Perbedaannya adalah bahwa hukuman dilandasi pada komitmen moral dan aturan.

Karena tindakan tersebut dilakukan pelaku sebagai komitmen dalam rangka mendidik, sedangkan kekerasan lebih banyak dilakukan dengan landasan emosi dan bukan dalam rangka mendidik maupun alasan subyektif perorangan yang dampaknya membahayakan peserta didik.

Tulisan di atas menjelaskan bahwa kekerasan dapat terjadi dalam dunia pendidikan, perlu kesadaran dan kemampuan pengelola pendidikan yang memahami dasar dasar pendidikan yang benar.

Pendidikan dapat terlaksana dan di terima bukan dilakukan dengan ancaman, serdik dalam keadaan tertekan yang menyebabkan serdik tidak mampu berinovasi, takut, pasif, tidak produktif yang akhirnya tujuan pendidikan tidak tercapai.

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang menyenangkan, bukan sebaliknya sebagai tempat yang menakutkan.

Oleh karena itu sekolah harus menjadi lembaga pendidikan yang mampu mengajarkan tentang Moral, kesantunan, meningkatkan dan mengembangkan Ilmu pengetahuan, keadilan, demokrasi baik pada peserta didik dan pendidik serta pengelola pendidikannya. Namun jika yang terjadi pada sebaliknya, maka itu adalah malpraktik dalam pendidikan.

Tetap semangat, lembaga pendidikan adalah tempat bermartabat dan melahirkan polisi polisi Hebat.

Catatan : Brigjen Pol. Susilo Teguh Raharjo (Karo Bindiklat Lemdiklat Polri)