Terima Kembali Motor Miliknya Yang Hilang Akibat Dicuri, Korban: Terima Kasih Kapolres Morowali Utara Beserta Personil

oleh -1,002,844 views
oleh

MOROWALI UTARA – Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K, secara langsung memimpin pelaksanaan Konferensi Pers hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin (10/02/2025).

Dikesempatan itu, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K didampingi Kasat Reskrim yang diwakili KBO Satreskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H dan Pejabat Utama Polres Morut dihadapan awak media, menjelaskan. Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. dimana pelaku yang berhasil diamankan yaitu IS Alias I (37) yang merupakan salah seorang warga Walendrang Kabupaten Luwu Provinsi Sulsel.

” Pelaku ini kita lakukan penangkapan atas dasar laporan dari korbannya yang merupakan warga Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara tertanggal 02 Februari 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) “, ujar Kapolres.

Dijelaskan juga oleh Kapolres. Untuk kronologi kejadian, terjadi pada hari Jumat, tanggal 31 Januari 2025 usai Salat Jumat. dimana korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan kostan nya.

Setelah itu, korban masuk ke dalam kamar kostan nya untuk beristirahat, dan meletakkan kunci sepeda motor miliknya di lantai kamar. Saat korban bangun pada sore hari, iya tidak menemukan lagi kunci motor miliknya.

” Pada hari Sabtu, tepatnya tanggal 1 Februari 2025, korban masih melihat sepeda motor miliknya. Kemudian Pada hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025, sekira pada pukul 07.00 Wita, korban tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya di depan kostan nya “, jelas AKBP Reza Khomeini.

Tidak lama setelah itu, Saksi Ad menyampaikan kepada korban, bahwa sekira pada pukul 03.00 Wita, dirinya melihat pelaku inisial IS ini sedang mendorong sebuah sepeda motor.

” Jadi Awalnya, saksi Ad ini tidak mengetahui bahwa motor yang didorong oleh pelaku IS milik korban. karena motor tersebut baru saja diberi stiker oleh korban dengan warna dominan hitam. Oleh karena itu, saksi tidak merasa curiga dan kemudian menutup kembali pintu kamarnya. Kemudian korban bersama saksi Ad segera melaporkan perihal kejadian tersebut ke Mapolres Morowali Utara “, terang orang nomor satu di Polres Morowali Utara itu.

Usai menerima laporan tersebut. Kita langsung bergerak cepat menurunkan tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, tim Resmob Elang Tokala mendapatkan informasi, bahwa kendaraan tersebut digadai, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar motor yg digadai merupakan motor CRF warna hitam milik korban.

AKBP Reza Khomeini juga menerangkan. Setelah memastikan motor tersebut milik korban yang hilang, personil memancing pelaku dan berhasil menangkap pelaku berikut Barang Bukti di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 362 UU No 1, tahun 1946 Tentang KUH Pidana.

” Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Morowali Utara agar tetap waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. dan jika Hendak memarkirkan kendaraan, harap ditempat yang aman dan bila perlu ditambah dengan kunci pengaman “, tutup Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini.

Usai pelaksanaan Konferensi pers. Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, secara langsung menyerahkan kendaraan tersebut kepada korban.

” Saya sangat berterima kasih sekali kepada Kapolres Morowali Utara bersama personilnya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang “, ungkap korban dengan bahagia ketika menerima kendaraannya Kembali.