SLEMAN – Puluhan Airsofter wilayah Yogyakarta yang tergabung dalam Indonesian Airsofter Association (INASSOC DIY) mengadakan Join Ops sekaligus on syawalan anggota INASSOC DIY serta melaksanakan sosialisasi aturan kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun, bertempat di Asram Edupark Sleman, Minggu (13/04/2025).
Menurut Bagus Prisnantyo selaku Kapengda INASSOC DIY menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka syawalan dan mempererat tali silaturahmi antar Airsofter DIY, sekaligus mensosialisasikan aturan kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun oleh unit Wassendak Dit Intelkam Polda DIY.
Iya juga menambahkan, bahwa sosialisasi ini untuk mengingatkan kita para Airsofter bahwa Airsoftgun itu hanya digunakan untuk olahraga bukan untuk gagah-gagahan maupun sebagai alat kejahatan.
” Airsoftgun itu hanya boleh digunakan ditempat olahraga baik itu tempat latihan maupun dilokasi perlombaan bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng – tenteng kemana-mana, untuk koboi-koboian dan bukan juga untuk alat kejahatan “, jelas Bagus.
” Kami INASSOC DIY juga mempunyai program kerja tahunan salah satunya yaitu sosialisasi atau mengedukasi masyarakat melalui pelajar-pelajar di DIY tentang kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun sesuai dengan aturan yang berlaku, edukasi ini kami lakukan dengan harapan penyalahgunaan Airsoftgun dimasyarakat dapat diminimalisir dan kami siap bekerja sama dengan Polri untuk turut serta menjaga situasi Kamtibmas di wilayah DIY tetap aman dan kondusif “, pungkas Bagus.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, turut hadir Iptu Dwi Hernawan, S.Kom yang merupakan Panit Wassendak Dit Intelkam Polda DIY selaku narasumber.
Dikesempatan itu Iptu Dwi menjelaskan bahwa Airsoftgun termasuk peralatan keamanan yang digolongkan senjata api yang diatur dalam Perpol No. 1 Tahun 2022 dan Perpol No. 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api dan senjata replika.
” Intinya, kita ingin memberikan pemahaman kepada komunitas /club Airsoftgun di DIY dan masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan dan penggunaan Airsoftgun yang sesuai aturan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum pidana “, ucap Iptu Dwi.
Pama Polri satu balok dipundak itu menambahkan, banyak kasus penyalahgunaan Air gan dimasyarakat tetapi masyarakat tahunya itu Airsoftgun sehingga kita harus sosialisasikan perbedaan antara Airsoftgun dan Air gan dan aturan hukumnya. Untuk kasus penyalahgunaan Airgun di DIY beberapa sudah sampai tingkat pengadilan dan jerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
” Oleh sebab itu, kita berpesan kepada seluruh komunitas /club Airsoftgun untuk mematuhi aturan tentang kepemilikan dan penggunaan Airsoftgun guna menjaga keamanan dan ketertiban serta turut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat luas tentang aturan kepemilikan dan penggunaannya “, tutup Iptu Dwi.
