Gelapkan Uang Puluhan Juta di Tempat Kerjanya, 7 Orang Karyawan RM AC Andoeng Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung

oleh -635,461 views
oleh

JAMBI – Kepolisian Resor Kota Jambi, melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Ondo Erickson Siburian, S.H. melakukan penangkapan terhadap 7 oknum Kasir yang merupakan Karyawan Rumah Makan AC Andoeng yang melakukan penggelapan uang ditempatnya mereka bekerja hingga puluhan juta rupiah.

Dimana untuk lokasi dilakukan di dua tempat, yaitu di Rumah Makan AC Andoenk di kawasan Cempaka Putih dan Rumah Makan AC Andoeng cabang Simpang Rimbo Kota Jambi.

Ketujuh orang pelaku yang dilakukan penangkapan oleh pihak Kepolisian yaitu berinisial ATL (21), A (21), YOV (21), AD (24), MH (28), MN (20) serta RS (23).

Dalam keterangannya dihadapan para awak media pada hari ini, Senin (21/04/2025) Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Jelutung, Iptu M. Choiril Umam Fauzy, S.H.,M.H. didampingi Kanit Reskrim Ipda Ondo Erickson Siburian, S.H dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, menyampaikan, Bahwa untuk para pelaku yang berhasil diamankan ini, saat menjalankan aksinya dilakukan secara bersama-sama, minimal dua orang dalam setiap transaksi.

Diterangkan juga oleh Kapolsek, bahwa Pelaku melakukan penggelapan uang secara bersama sama antara kasir meja dan kasir pembayaran.

” Kasir meja menghitung harga makanan yang dipesan oleh konsumen di meja makan, setelah dihitung oleh kasir meja, akan muncul nota bill pembayaran di dalam alat electronik yaitu Tab Kasir Meja. selanjutnya bill tersebut diserahkan ke konsumen untuk melakukan pembayaran di Kasir penerima Pembayaran. setelah di lakukan pembayaran oleh konsumen. Kasir yang menerima pembayaran lalu memberi kode kepada Kasir Meja Untuk menghapus Bill nota pembayaran di Tab Tersebut Karena kasir meja ini memiliki pasword untuk menghapus nota., Setelah dihapus uang yang telah dibayarkan oleh konsumen mereka ambil untuk dibagi rata ,” ujar Kapolsek Jelutung Iptu M.Choiril Umam Fauzy.

Pama Polri Dua Balok di pundak itu juga membeberkan. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dalam satu harinya bisa menggelapkan uang hingga mencapai Rp 3 juta. Mereka telah lama  bekerja di Rumah Makan tersebut, ada dari tahun 2022, 2023, hingga yang baru bekerja dua bulan lalu.

” Pengakuan mereka, uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada juga digunakan pergi liburan ke Bali ,” terang Iptu Choiril Umam.

Selanjutnya, Kapolsek Jelutung juga menerangkan. Bahwa aksi mereka ini terungkap, ketika pihak owner Rumah Makan mulai curiga melihat perubahan gaya hidup para karyawan, seperti pergi liburan dan berpenampilan yang mencolok.

Setelah itu pihak Owner melakukan Investigasi internal dengan memeriksa CCTV dan nota-nota transaksi. Hasilnya, terungkap bahwa sejumlah transaksi sengaja tidak dicatat atau dihapus.

” Untuk Barang Bukti yang berhasil kita amankan berupa uang tunai, tas, perhiasan emas, sepatu, sepeda motor, kulkas, televisi, dan handphone. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun “, tandas Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.