JAKARTA – Polisi melalui pemolisiannya identik dengan hukum, penegakan hukum, keteraturan sosial, manusia dan kemanusiaan nya, yang merupakan pilar peradaban.
Penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, netral dan bebas nilai demi keadilan, kemanusiaan dan keteraturan sosial, mendukung produktifitas masyarakat agar dapat bertahan hidup, tumbuh dan berkembang.
Selain itu, Hukum dan penegakan hukum keutamaannya pada perlindungan pengayoman dan pelayanan bagi kemanusiaan, keadilan dan keteraturan sosial yang merefleksikan peradaban.
Hukum berfungsi dan menjadi ikon peradaban tatkala mendapat dukungan dari :
1. Undang undang hingga peraturan perundang undangan nya jelas dan menjadi representasi peradaban yang akan dibangunnya.
2. Kebijakan politik berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial dan upaya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Kualitas profesionalisme para aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dan keadilan.
5. Para pakar akademisi maupun praktisi hukum solid berpikir dan memperdebatkan tercapainya tujuan hukum.
6. Sistem sistem perangkat hukum dan pendukungnya mampu meminimalisir potensi penyimpangan hukum dan menjerat secara luas para pelanggarnya.
7. Masyarakat secara sosial dan budaya siap dan mendukung untuk membangun budaya patuh hukum.
8. Adanya literasi hukum dan penegakan hukum.
9. Berfungsinya restoratif justice.
Hukum dan penegakan hukum bukan arena hegemoni dan bukan milik oligarki. Tatkala hukum sarat kepentingan dan mengedepankan hegemoni maupun oligarki maka premanisme mengacak acak keadilan yang merusak peradaban.
Artikel Tulisan Karya Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.




