JAKARTA – Hukum adalah simbol peradaban demi kemanusiaan yang menunjukan pembelaan dan keberpihakannya bagi kemanusian.
Mengapa demikian? Karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa.
Penegakan hukum dilakukan sejatinya untuk menyelesaikan konflik secara beradab, dan memiliki dampak pencegahan, agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.
” Penegak hukum juga Penegak keadilan. keadilan menjadi yang utama dan pertama. Tatkala menegakan hukum tidak ditemukan keadilan,maka dapat mengambil tindakan diskresi, alternatif dispute resolution maupun Restoratif Justice ,” terangnya.
Tidak hanya itu, Komjen Pol Chryhnanda juga mengatakan. Polisi menegakkan hukum merupakan bentuk perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.
” Penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi adalah untuk membuktikan bukan untuk mencari pengakuan tersangka atau untuk mengadili. Dengan demikian diperlukan bukti secara makro maupun mikro yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi ,” ujarnya.
Selain itu, Polisi menegakan hukum secara transparan dan akuntabel. Dapat dipertanggung jawabkan secara moral, secara hukum, secara administratif, secara fungsional dan secara sosial.
Polisi menegakan hukum agar ada kepastian di dalam membangun budaya tertib dan patuh hukum juga untuk edukasi.
” Kode etik bagi penegak hukum di dalam menegakan hukum, agar jelas apa yang harus dilakukan dan jelas apa yang tidak boleh dilakukan, serta jelas apa sanksinya bila melakukan pelanggaran ,” tutupnya.
10 Point Produk Hukum
1. Visioner.
2. Proaktif.
3. Problem solving.
4. Menunjukan kualitas peradaban bangsa.
5. Memberikan rasa keadilan.
6. Memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman kepada para korban dan pencari keadilan.
7. Berefek pencegahan.
8. Berefek luas dalam membangun budaya tertib.
9. Edukatif, mencerahkan.
10. Singkat, padat, jelas, dinamis dan mudah di implementasikan singkat, padat, jelas, dinamis dan mudah di mengerti.
Artikel Tulisan Karya Kalemdiklat Polri Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
