CDL: 10 Point Hukum Ikon Peradaban

oleh -191,814 views
oleh

JAKARTA – Hukum, sebagai pondasi peradaban, telah berevolusi seiring perjalanan waktu. Dari kode Hammurabi hingga deklarasi Hak Asasi Manusia, hukum selalu merefleksikan nilai-nilai dan aspirasi masyarakatnya.

 

Berikut 10 titik hukum yang dapat dianggap sebagai ikon peradaban, yang mencerminkan perkembangan dan pengaruhnya terhadap masyarakat:

 

1. Undang undang hingga peraturan perundang undangan nya jelas dan menjadi representasi peradaban yang akan dibangunnya.

 

2. Kebijakan politik berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial dan upaya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

 

3. Kualitas profesionalisme para pembuat undang undang.

 

4. Kualitas profesionalisme aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dan keadilan.

 

5. Para pakar akademisi maupun praktisi hukum solid berpikir dan. memperdebatkan tercapainya tujuan hukum.

 

6. Sistem sistem perangkat hukum dan pendukungnya mampu meminimalisir potensi penyimpangan hukum dan menjerat secara luas para pelanggarnya.

 

7. Masyarakat secara sosial dan budaya siap dan mendukung untuk membangun budaya patuh hukum.

 

8. Adanya literasi hukum dan penegakan hukum.

 

9. Berfungsinya Restoratif Justice (RJ).

 

10. Hukum dapat ditegakkan dan dipatuhi yang merefleksikan budaya patuh hukum.

 

Ke-10 titik hukum di atas hanyalah sebagian kecil dari hukum-hukum yang telah membentuk peradaban manusia.

 

Perkembangan hukum terus berlanjut, beradaptasi dengan perubahan sosial, teknologi, dan nilai-nilai masyarakat.

 

Pemahaman akan sejarah dan perkembangan hukum sangat penting untuk membangun masa depan yang lebih adil dan beradab.

 

 

Artikel Tulisan Karya Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.