JAKARTA – Penyediaan publik infrastruktur transportasi. Transportasi yang dikelola secara profesional menjadi penting bagi masyarakat karena :
a. Untuk melayani pergerakan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari.
b. Membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
c. Ekonomis, biaya murah, dan mudah di jangkau.
d. Menjadi penghubung antar daerah dengan daerah lain.
e. Menjadi ikon / simbol kota, simbol kemajuan / simbol pariwisata dan menjadi pilihan utama masyarakat.
f. Aman, nyaman, tepat waktu.
g. Mendukung tingkat produktivitas masyarakat.
2. Penegakkan hukum. Hukum sebagai sarana kontrol sosial untuk menjaga, melindungi, mengatur, mendidik masyarakat agar dalam tata kehidupan sosialnya dapat berjalan saling mendukung dan melengkapi dan mampu mendukung meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Tugas polisi mewujudkan dan me melihara keteraturan sosial untuk meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Yang salah satunya adalah menegakkan hukum. Agar hukum menjadi hidup dan mampu berfungsi sebagaimana yang seharusnya.
Penegakkan hukum yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan melihat faktor perbuatanya (tindakannya), pertanggung jawabannya, dan pidananya dengan membuktikan apakah tersangka benar-benar bersalah dan layak dikenai hukuman atau sanksi pidana.
Dalam implementasinya, polisi memiliki kewenangan diskresi di luar jalur hukum untuk kepentingan umum, kemanusiaan, keadilan, dan edukasi. Sebaliknya, dalam menangani perkara atau kasus yang kontraproduktif dan bisa merusak, menghambat, bahkan mematikan produktifitas bisa dilakukan penindakan dengan pengenaan pasal berlapis walaupun dalam satu peristiwa atau perkara pidana tidak boleh dijatuhi dengan hukuman yang sama.
Pemenuhan rasa keadilan dalam penegakkan hukum memang harus dimiliki dan diyakini oleh para penegak hukum. Terutama para petugas polisi, mereka tidak hanya sekadar menerapkan pasal-pasalnya tetapi memberi efek pencegahan, perlindungan korban dan para pencari keadilan, membangun kepatuhan hukum serta wibawa sebagai sandaran bagi penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
3. Modernitas. Modernitas dalam konteks ini adalah kemajuan yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan dukungan teknologi, pekerjaan akan mampu dilakukan dengan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif, dan mudah diakses.
4. Saluran public complain (kepekaan, kepedulian dan budaya malu). Merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk memberdayakan dan meningkatkan kepekaan dan kepedulian dengan melibatkan warga masyarakat dengan memotret dan mengupload foto-foto pelanggaran.
d. Keamanan Masyarakat
1. Tingkat kriminalitas.
2. Tingkat kesadaran dan ketaatan hukum.
3. Tingkat literasi.
4. Tingkat modernitas (Kecepatan dan kedekatan pelayanan publik).
5. Tingkat harmonisasi sosial (Human security).
e. Board (Badan / wadah independen untuk penyeimbang / kontrol sosial).
Peran dan fungsi forum adalah untuk mengendalikan dan mencegah kejahatan dan menyelesaikan masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat (Khususnya yang berkaitan dengan keamanan). Dalam konteks ini, lebih ditekankan pada tindakan-tindakan pencegahan yang merupakan hasil pemikiran untuk mencari solusi-solusi dan langkah-langkah yang terbaik atau tepat untuk menciptakan dan menjaga rasa aman dan keamanan warga.
Forum ini dapat dibuat pada tingkat :
1. Nasional.
2. Provinsi.
3. Kabupaten / Kota.
Model pemolisian dapat dibangun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, kesejahteraan masyarakat, kemajuan institusi Kepolisian.
2. Wilayah, masalah yang di hadapi, potensi-potensi yang bisa diberdayakan, corak masyarakat dan kebudayaannya, nilai-nilai kearifan lokal dan sebagainya.
3. Fungsi dan tugas pokok polisi baik sebagai institusi, sebagai fungsi maupun sebagai petugas kepolisian. Arah untuk menuju kepolisian sebagai institusi yang profesional (Ahli), cerdas (Kreatif dan inovatif), bermoral (Berbasis pada kesadaran, tanggung jawab dan disiplin) dan modern (Berbasis IT).
4. Model-model pembinaan baik untuk kepemimpinan, bidang Administrasi, bidang operasional maupun Capacity Building.
Dalam membangun pemolisian di era digital Perlu pemikiran-pemikiran secara konseptual dan bertindak pragmatis yang saling melengkapi dan menjadi suatu sistem.
Tatkala kita membangun sistem yang perlu diperhatikan adalah masukan (Input), proses (Cara mencapainya) maupun keluarnya (Output), yang memerlukan adanya standar-standar baku sebagai pedoman Operasionalnya (SOP)
a. Job description dan Job analysis.
b. Standardisasi keberhasilan tugas.
c. Sistem penilaian kinerja.
d. Sistem Reward dan Punishment.
e. Etika Kerja.
Model pemolisian dapat dibuat 3 kategori :
1. Berbasis wilayah
2. Berbasis kepentingan.
3. Berbasis dampak masalah.
Ke tiga kategori tersebut memiliki pendekatan yang berbeda namun ada benang merahnya yang menunjukan adanya saling keterkaitan satu dengan lainya. Model pemolisian ini dapat digunakan sebagai acuan dasar / pedoman dalam mengimplementasikan ya, walaupun berbeda variasinya (Berdasarkan corak masyarakat dan kebudayaannya) namun tetap memiliki prinsip-prinsip mendasar yang berlaku umum. ” Satu Prinsip Seribu Gaya”.
Artikel Karya Tulis Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.
