Pendahuluan
JAKARTA – Sering kali, acap kali itulah yg akrab di telinga kita bila orang menyebut polisi senantiasa di hubungkan pada kebutuhan sosok yg bisa memberikan rasa aman dan nyaman. Rasa aman dan nyaman tersebut. Merupakan kebutuhan hakiki manusia bersanding dengan kebutuhan sandang maupun pangan.
Sosok yang di harapkan muncul dan bisa mewujudkan nya adalah yang mampu berperan menjalankan tugas yg di butuhkan oleh masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat yang semakin kompleks, peran polisi tidak semata-mata menjadi tugas lembaga formal negara.
Kebutuhan akan ketertiban, rasa aman, dan keadilan kini menuntut setiap individu memiliki kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Maka lahirlah gagasan penting: menjadi polisi bagi diri sendiri. Sebuah konsep yang tidak hanya mendewasakan warga negara, tetapi juga memperkuat relasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga harmoni bersama.
Polisi dalam Dimensi Filosofis, Historis, Sosiologis, dan Kultural.
Polisi secara fungsi senantiasa berada pada dimensi dimana manusia berada. Baik saat manusia membentuk koloni nya maupun saat manusia menyadari bahwa harus ada fungsi polisi sebagai pihak yg menjaga keteraturan sosial maupun peradaban sosial.
Secara filosofis, keberadaan polisi adalah manifestasi dari kontrak sosial. Thomas Hobbes menyatakan bahwa tanpa otoritas, hidup manusia akan berada dalam kondisi “bellum omnium contra omnes” – perang semua melawan semua. Polisi hadir sebagai simbol kekuasaan sah yang menjaga keteraturan.
Dalam dimensi historis, institusi kepolisian modern bermula dari Inggris melalui pendirian Metropolitan Police oleh Sir Robert Peel tahun 1829. Prinsip Peel menyatakan, “The police are the public and the public are the police.” Di Indonesia, sejarah kepolisian tidak bisa dilepaskan dari perjuangan kemerdekaan, sebagaimana dikemukakan Jenderal (Pol) Hoegeng Iman Santoso: “Polisi harus netral, tidak berpihak, hanya berpihak pada kebenaran.”
Dari sudut sosiologis, polisi adalah representasi kontrol sosial formal, yang berfungsi berdampingan dengan kontrol informal seperti keluarga, agama, dan norma budaya. Sementara dalam kultural, polisi sering dipersepsikan ganda: sebagai pelindung dan juga penegak, kadang disalahpahami sebagai kekuasaan yang represif.
Masyarakat Sebagai Individu, Komunitas, dan Society.
Masyarakat tidaklah homogen. Dalam ranah individu, setiap warga negara memiliki potensi menjadi agen ketertiban. Kesadaran diri dan etika menjadi fondasi. Di tingkat komunitas, solidaritas dan nilai bersama membentuk norma-norma yang menjaga stabilitas lingkungan. Dalam lingkup society, tatanan hukum dan sistem sosial yang tertata menjadi kerangka besar pembentukan perilaku warga.
Permasalahan di Masyarakat: Tata Tertib, Pelanggaran, dan Kejahatan.
Ketidaktertiban sosial menciptakan gesekan yang berujung pada pelanggaran norma dan hukum. Baik pelanggaran ringan seperti parkir sembarangan, hingga kejahatan berat seperti korupsi dan kekerasan, semua berakar dari lemahnya kontrol diri. Profesor Adrianus Meliala, pakar kriminologi UI, menyebutkan, “Banyak kejahatan bermula dari kompromi-kompromi kecil terhadap aturan.”
Polisi dan Masyarakat: Kesepahaman, Azas Kepentingan, dan Kolaborasi
Dalam masyarakat modern, hubungan polisi dan warga bukan semata relasi penguasa dan rakyat, tetapi kemitraan berbasis kesepahaman. Prinsip community policing yang digagas oleh Herman Goldstein menekankan bahwa “The police must work with the community to identify and solve problems.”
Di Indonesia, konsep ini dijalankan melalui Bhabinkamtibmas. Seperti dikatakan oleh Irjen (Pol) Prof Dedi Prasetyo (2022) “Kepolisian tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan menciptakan rasa aman.”
Jadilah Polisi bagi Diri Sendiri
Bagian ini merupakan inti dari pemahaman tentang fungsi kepolisian. Dimana dan kapan saja fungsi polisi bisa melekat kepada siapa saja. Polisi sebagai Organ merupakan alat negara yang dilengkapi dengan kewenangan dlm UU untuk menjalankan tugas pokok organ tsb. Ketika fungsi kepolisian di hidup di masyarakat maka selain petugas Polri yg berperan, juga melibatkan masyarakat baik sebagai pranata sosial maupun sebagai individu.
Untuk menciptakan masyarakat yang tertib dan aman, kita harus memulainya dari dalam diri. Menjadi polisi bagi diri sendiri berarti membangun:
1. Kebiasaan (habits) menjaga integritas, disiplin waktu, dan taat aturan.
2. Karakter jujur, tangguh, dan bertanggung jawab.
3. Pola pikir (mindset) proaktif dalam mencegah kesalahan sebelum terjadi.
4. Cara bertindak yang mengedepankan solusi, bukan hanya reaksi.
Sebagaimana dikatakan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo (2022), “Polisi adalah profesi mulia, tapi menjadi pribadi yang berjiwa polisi – jujur, disiplin, dan peduli – adalah tanggung jawab semua orang.”
Penutup
Membicarakan tentang polisi tidak akan pernah ada ujung nya maupun pangkal nya. Mengapa ? Fungsi Polisi dan masyarakat tidak akan pernah terpisahkan Ibarat sejak manusia lahir , beraktifitas dan perkembangan sosial lainnya maka saat itu, manusia akan melakukan fungsi polisi menjaga diri , keluarga , komunitas dan lingkungannya utk tetap aman dan nyaman.
Dunia yang ideal tidak hanya dibentuk oleh sistem dan institusi, tetapi oleh manusia yang sadar dan bertanggung jawab. Menjadi polisi bagi diri sendiri bukan sekadar slogan, melainkan sebuah laku hidup. Ketika setiap individu menjaga dirinya dari berbuat salah, maka masyarakat akan terjaga.
Dan pada titik itulah, keamanan dan keadilan benar-benar menjadi milik bersama. Semoga bermanfaat selamat HUT Bhayangkara semoga Polri tetap untuk Masyarakat. Apapun masalah nya polisi solusinya.
Referensi
1. Hobbes, T. (1651). Leviathan.
2. Peel, R. (1829). Principles of Law Enforcement.
3. Bandura, A. (1977). Social Learning Theory.
4. Freud, S. (1923). The Ego and the Id.
5. Reiss, A. J. (1951). Delinquency as the Failure of Personal and Social Controls.
6. Meliala, A. (2020). Wawancara Kriminologi UI. Kompas.id
7. Goldstein, H. (1979). Improving Policing: A Problem-Oriented Approach.
8. Listyo Sigit Prabowo (2022) Pernyataan publik saat HUT Bhayangkara ke-76.
Oleh : Irjen Pol.Drs. Hudit Wahyudi MHum.,MSi







