CDL: Pusat Studi Kepolisian

oleh -343 views
oleh

JAKARTA – Polisi merupakan lembaga yang didirikan sebagai lembaga negara yang memiliki tugas mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, memberikan jaminan keamanan dan rasa aman menangani kejahatan dan hal hal yang kontra produktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial agar ada keamanan dan rasa aman warga yang melaksanakan aktifitas untuk dapat berproduksi sehingga dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang inilah tugas polisi sebagai penjaga kehidupan.

Di dalam menjaga kehidupan polisi diberi kewenangan melakukan upaya paksa namun koridornya pada hukum. Dalam konteks ini hukum sebagai refleksi peradaban maka polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dapat dimaknai sebagai pembangun peradaban.

Penegakan hukum, sadar atau tidak polisi sebetulnya sudah menggunakan pendekatan kekuasaan, penguasaan, atau power, authority. Agar penegakkan hukum yang dilakukan polisi dapat berfungsi sebagai pembangun peradaban maka spirit penegakkan hukum setidaknya mencakup:

1.Dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab.

2.Memiliki dampak pencegahan agar tidak terjadi konflik yang lebih luas.

3.Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada korban dan pencari keadilan.

4.Membangun budaya patuh hukum.

5.Agar ada kepastian.

6.Bagian dari edukasi.

Kerja polisi ada di ranah birokrasi maupun masyarakat yang benang merahnya adalah pemolisian (policing). Pemolisian merupakan segala usaha dan upaya yang dilakukan oleh kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Keteraturan sosial dalam konteks pemolisian adalah keamanan dan rasa aman. Tindakan tegas kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan rasa aman dalam konteks demokrasi yaitu:

1.Supremasi hukum.

2.Memberikan jaminan dan perlindungan HAM.

3.Tranasparan.

4.Akuntabel.

5.Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

6.Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan.

Polisi dan pemolisian nya bukan untuk penguasaan, kekuasaan, atau alat penguasa yang menindas rakyatnya, melainkan untuk mendukung produktifitas masyarakat agar dapat meningkat kualitas hidup manusia dan semakin manusiawinya manusia. Konteks humanisme inilah yang di maknai polisi Penjaga Kehidupan yang menjaga harkat dan martabat manusia yang produktif tidal terganggu oleh hal hal yang kontra produktif. Oleh karena itu, etika kepolisian menunjukkan bahwa polisi dalam pemolisian nya tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya.

Polisi tidak boleh menerima suap apalagi menjadi pemeras dan tidak boleh melindungi sesuatu yang ilegal. Polisi harus mampu menjadi ikon yang memecahkan masalah dan menemukan solusi yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat.

Peradaban merupakan suatu kemampuan berdaulat berdaya tahan berdaya tangkal berdaya saing yang mampu untuk senantiasa bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Kreativitas inovasi kemampuan melampaui dan mengadaptasi perubahan merupakan bagian dr kehidupan sosial kemasyarakatan. Peradaban menjadi refleksi kedaulatan dan ketahanan suatu bangsa dalam semua aspek dan dampak pada semua lini kehidupan (gatra).

Salah satu fungsi polisi adalah menjaga atau melakukan penjagaan. Apa yang dijaga? Bagaimana menjaganya dan mengapa harus dijaga?pertanyaan-pertanyaan tersebut seolah sepele atau dianggap remeh, namun untuk menjawabnya atau melaksanakanya tentu bukan hal yang mudah. Polisi bertugas untuk menjaga manusia termasuk jiwa, aktifitasnya atau kegiatanya dan jug barang-barang atau harta benda yang keberadaanya untuk mendorong meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Tugas polisi pada ranah kemanusiaan yang berarti polisi juga harus peka dan peduli terhadap masalah-masalah kemanusiaan sehingga dapat menunjukan bahwa polisi keberadaanya aman bagi masyarakat, menyenangkan masyarakat dan tentu bermanfaat bagi masyarakat. Keutamaan Polisi adalah kemanusiaan, memanusiakan manusia (meningkatkan harkat dan martabat manusia).

Polisi yang ideal adalah polisi yang mampu memanusiakan manusia. Keberadaannya diterima dan di dukung oleh masyarakat yang dilayaninya. Polisi juga dapat dijadikan ikon kemanusiaan, ikon kota, ikon perubahan, ikon hukum dan yang terpenting adalah ikon keamanan dan keselamatan. Itu semua bukan tiba-tiba melainkan harus dibangun dan dimulai dari pimpinan nya.

” Kebiasaan yang baik akan menjadi hati nurani yang baik”. Polisi yang humanis dapat di lihat dari:

1.Bangunan/perkantorannya dan lingkunganya yang asri dan ngangeni. Bangunan/perkantoran dan lingkungan kerja polisi merupakan cerminan dari kebudayaan dari institusi. Kantor polisi/ lingkungn kerja polisi yang humanis memang ada sentuhan-sentuhan seni yang membuat orang nyaman, welcome sehingga orang yang datang ke kantor polisi merasa aman dan nyaman. Tentu saja didukung dengan kebersihan, kerapihan dan keasrian alam sekitar juga menjadi pendukung kehangatan dan kedekatan polisi dengan masyarakat. Hiasan, tulisan, warna dan sebagainya juga mencerminkan nuansa yang menyejukan hati.

2.Pemimpin dan kepemimpinan nya. Pemimpin dengan kepemimpinan nya akan sangat mempengaruhi perilaku organisasi. Kebijakan-Kebijakan yang diambil. Oleh pemimpin akan menjadi acuan / pedoman bagi anak buahnya. Dan pada level pelaksana akan menjabarkan nya lagi dalam bentuk kesepakatan-kesepakatan diantara mereka untuk mengimplementasikannya.

3.Pola-pola pemolisianya. Pola-pola pemolisan ini merupakan model implementasi dari kebijakan-kebijakan pimpinan nya atau bisa juga dikatakan sebagai budaya yang aktual. Pada Institusi kepolisian yang humanis yang aktual ini bisa sama / tidak terjadi gap yang dalam dengan yang ideal.
Pikiran, perkataan dan perbuatan menjadi frame bagi polisi yang humanis. Kewenangan-kewenangan polisi dalam menegakkan hukum dan upaya paksa sekalipun juga demi manusia / perlindungan pada manusia-manusia yang produktif. Tindakan-tindakan tegas dan upaya paksa dikenakan pada tindakan-tindakan yang kontra produktif. Polisi yang humanis ditunjukan dari pemolisian nya yang mengupayakan pada: supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan, akuntabel, berorientasi pada upaya-upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan adanya pengawasan serta pembatasan kewenangan kepolisiannya. Polisi ikon keamanan dan rasa aman yang semuanya bagi memanusiakan manusia.

Ilmu kepolisian sebagai ilmu antar bidang yang mempelajari tentang:

1.Masalah sosial khususnya yang berkaitan atau berdampak pada keteraturan sosial.

2.Hukum dan keadilan.

3.Kejahatan dan penanganannya.

4.Pemolisian dan model serta pola polanya.

5.Isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat.

6.Teknik dan teknis dasar umum dan khusus kepolisian.

Paradigma ilmu kepolisian dapat dilihat secara:

1.Filosofis : Pengembangan ilmu kepolisian dapat dikaji dan dijelaskan secara epistemologi, ontologi, metodologi maupun aksiologi.

2.Geo politik dan geo strategis: Pengembangan ilmu kepolisian menjadi pilar NKRI dan konteks keamanan dan keteraturan sosial

3.Yuridis: Pengembangan ilmu kepolisian dilandasi aturan hukum dan dapat dikembangkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku

4.Globalisasi dan modernisasi: Pengembangan ilmu kepolisian merupakan suatu kebutuhan atas perubahan yang begitu cepat.

5.Akademis: Pengembangan ilmu kepolisian dapat di kembangkan berbagai strata keilmuan ( S1, S2 dan S3), pengembangan kepempimpinan dan manajerial, kompetensi khusus dan fungsional (cyber, forensik, untuk hal hal yang bersifat ekstra ordinary).

6.Pragmatis: ilmu kepolisian dapat dikembangkan pada konsentrasi : keselamatan (safety) contoh (safety driving centre), keamanan (private security, industrial security, public security, cyber security maupun forensic security).

Pengembangan ilmu kepolisian sejalan dengan perubahan yang begitu cepat dan berdampak pada keteraturan sosial, Hukum dan keadilan, Kejahatan maupun pola pola penanganannya maka di dalam pembelajaran di Lemdiklat Polri untuk menghasilkan alumni Lemdiklat yang profesional cerdas bermoral dan modern maka landasan dasar pembelajarannya adalah pada ilmu kepolisian.

Petugas Polisi Bajik yang Bijak. Polisi sebagai Penjaga Kehidupan, Pembangun Peradaban, Pejuang Kemanusiaan sebagai orang yang dipercaya dan di beri amanah serta kepercayaan memegang kewenangan, kekuasaan, mewujudkan keamanan dan rasa aman untuk melindungi dan mendukung produktifitas masyarakat. Dengan demikian polisi dalam pemolisian nya sebagai co producer dan tidak melakukan tindakan kontra produktif. Tindakan para petugas polisi dalam pemolisian nya merefleksikan dan berefek adanya:

1.Kebaikan dan perbaikan.

2.Harmoni dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

3.Memberdayakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.

4.Menyelesaikan masalah.

5.Mendukung produktifitas dan mencegah hal hal yang kontra produktif

6.Mendukung perubahan dan kebaruan untuk kebaikan dan perbaikan.

7.Menginspirasi.

8.Memotivasi

9.Mentransformasi.

10.Memahami kebutuhan keamanan dan rasa aman warga masyarakat yang dilayaninya.

Petugas polisi yang bajik mendatangkan kebaikan, berbudi luhur, membawa manfaat setidaknya 10 point di atas. Polisi yang bajik berefek pada aura atau suasana yang mendatangkan energi positif.

Polisi yang bajik akan menjadi sumber enerji yang menguatkan dan berefek luas bagi hidup dan kehidupan. Petugas polisi yang bajik dapat dipahami sebagai sang pencerah yang transformasional, yang mampu belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu, siap di masa kini dan mampu menyiapkan masa depan yang lebih baik.

Sejalan dengan pemikiran tersebut di atas maka Pusat Studi Kepolisian menjadi bagian penting dalam mendukung penyiapan sumber daya manusia Polri yang Presisi. Yang dapat dikatakan Profesional, Cerdas, Bermoral dan Moderen yang Berkeadilan, yang lebih mengedepankan pada Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban. Peran dan Fungsi Lembaga Pendidikan Tinggi dan para Akademisi menjadi pilar bagi mentransformasi, mengkaji dan mengembangkan Ilmu Kepolisian agar para petugas polisi secara personal, fungsinya dan institusinya dapat Presisi dan dipercaya masyarakat.

Pusat Studi Kepolisian merupakan pendukung pengembangan ilmu kepolisian dengan adanya:

1.Pusat penelitian dan pengkajian.

2.Lembaga lembaga independen pendukung penelitian dan pengkajian.

3.Forum atau asosiasi dosen pengajar, alumni maupun pemerhati ilmu kepolisian.

4.Penerbitan buku.

5.Jurnal ilmiah.

6.Laboratorium sosial.

Pengembangan pendidikan untuk kompetensi khusus dan pragmatis yang dapat dikembangkan antara lain:

1.Safety driving centre.

2.Security training centre.

3.Sekolah penyidik.

4.Pendidikan ilmu kepolisian level D3.

5.Kursus kursus singkat.

6.Pelatihan pelatihan bagi master trainer dan trainer dan sebagainya.

Pengembangan ilmu kepolisian yang berkaitan dengan isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat. setidaknya dapat dikembangkan pada pengkajian terhadap:

1.Polisi dan pemolisian.

2.Keamanan

3.Keselamatan.

4.Intelejen.

5.Hukum dan penegakan hukum.

6.Penyelidikan dan penyidikan.

7.Forensik.

8.Siber dan teknologi kepolisian.

9.Kajian konflik sosial.

10.Kajian Terorisme.

11.Kajian kejahatan luar biasa.

12.Manajemen sekuriti dan sebagainya.

Pusat Studi Kepolisian mendukung terwujudnya keutamaan polisi dalam pemolisian nya bagi menjaga kehidupan, membangun peradaban dan perjuangan kemanusiaan dijabarkan:

1.Menjadi role model. Menjadi suatu ikon / role yang menginspirasi dan menjadi panutan serta kebanggaan.

2.Memotivasi memberi spirit untuk menumbuhkan daya juang dan kratifitas serta nyali untuk melakukan kebaikan dan perbaikan.

3.Memahami keutamaan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

4.Memiliki kesadaran untuk belajar dan memperbaiki kesalahan di masa lalu.

5.Siap menghadapi berbagai tantangan, tuntutan dan harapan di masa kini.

6.Menyiapkan masa depan yang lebih baik.

7.Visioner, proaktif dan problem solving, mampu memprediksi, mengantisipasi dan memberikan solusi.

8.Komunikatif dan membangun Soft Power maupun Smart Power.

9.Dinamis dan mampu mengatasi disrupsi dengan kreatif dan inovatif.

10.Membawa dampak positif, dipercaya dan memdapat dukungan secara internal maupun eksternal.

Pusat Studi Kepolisian dapat dijadikan pendukung pelatihan dan pengasuhan dalam mendukung proses pembelajaran di Lemdiklat maupun Operasional Polri agar sepanjang hayat menjadi polisi terus menanamkan kecintaan dan kebanggaan akan kebenaran, hal-hal yang produktif, peka dan peduli akan kemanusiaan, keberanian, patriotisme, nilai-nilai luhur dan sebagainya.
Membangun kesadaran sama dengan membudayakan yang baik dan benar sehingga seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab dan ikut menjaga, bahkan menumbuh kembangkan sehingga sikap disiplin menjadi cermin karakternya.

Membangun kesadaran dan tanggung jawab serta disiplin bagi petugas polisi dilakukan dalam pembelajaran di Lemdiklat Polri berbasis: Moralitas, Tegas dan Humanis:

1.Dimulai dari hal hal kecil dalam kehidupan sehari hari di asrama pengecekan dimukai setelah bagun pagi, kegiatan olah raga pagi, makan pagi, mengikuti perkukialahan dan pelatihan, makan siang, kegiatan pengasuhan sore hari, makan malam, belajar apel malam sampai istirahat malam semua diatur secara ketat dalam etika peserta didik yang berisi: apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan sanksinya.

2.Pola pendidikan dengan model Mentorship / pengasuhan oleh wali kelas dan asisten yang secara terus menerus mendampingi para peserta dididik untuk menemukan karakternya.

3.Pendidikan sepanjang hayat saling asah asih dan asuh walaupun telah selesai pendidikan.

4.Pengajaran tentang dasar sebagai patriot di era milenial.

5.Pengajaran yang berkaitan dengan profesionalisme berbasis kepolisian ilmu kepolisian.

6.Kapita selekta untuk studi kasus, problem solving dan menemukan kebaruan dalam menghadapi issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat.

7.Olah jiwa dikaitkan dengan pembinaan spiritual keagamaan.

8.Olah raga dapat dikembangkan sesuai hobi dan kompetensinya di samping itu juga bela diri kendo dan judo sebagai penanaman kejujuran kebenaran ketangguhan dan rasa percaya diri.

9.Olah Rasa dikaitkan dengan pembinaan seni budaya dan penataan lingkungan yang bersih asri dan ngangeni.

10.Acara tradisi yang menjadi ikon kebhinekaan, penghayatan akan nilai nilai luhur bangsa.

Menjadi Polisi untuk apa? Pusat Studi Kepolisian mendorong secara proaktif dan problem solving untuk memahami dan mendalami serta menghayati sebagai jalan hidup atau panggilan, maka keutamaan sebagai polisi akan dijalankan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan disiplin. ”

Tatkala pemahaman dan penghayatan sebagai polisi bukan pada keutamaannya maka akan mudah menyimpang, menyalahgunakan bahkan hanyut dalam berbagai hal yang berbeda dan bertentangan dengan keutamaannya.

Keutamaan polisi dalam pemolisian nya ada pada : kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban, sehingga dalam berbagai pemolisian nya mampu menunjukan sebagai:

1.Penjaga kehidupan.

2.Pembangun peradaban.

3.Pejuang kemanusiaan.

Pemahaman keutamaan polisi dalam pemolisiannya ditanamkan sejak dirinya masuk menjadi anggota polisi dan dilakukan setiap hari dalam berbagai imolementasinya.

Kecintaan, kebanggaan dan penghayatan atas hidup sebagai petugas polisi tatkala hanya di mulut tidak diimplementasikan dalam kehidupan sehari hari maka yang terjadi degradasi moral. Jarkoni, iso ngajaribora iso nglakoni. Keteladanan dan menjadi role model ini yang tertanam dalam jiwa sehingga terbangun integritas, apa yang dipikirkan, diucapkan dan yang dilakukan itu sama, seperti keutamaannya. Dari integritas yang dilakukan dengan konsisten akan menghasilkan karakter. Keberanian dan keyakinannya melaksanakan keutamaan ini karena kecintaan, kebanggaannya sebagai polisi sehingga ketulusan hati menjadi landasan dan acuannya. Karakter tatkala diuraikan dapat di kategorikan memiliki:

1.Komitmen.

2.integritas.

3.Kompetensi.

4.Keunggulan.

Pembangunan karakter setidaknya membangun ke 4 hal tersebut. Kurikulum pengajaran, pelatihan, pengasuhan diarahkan pada keutamaan seorang petugas polisi, fungsi kepolisian dan institusi kepolisian yang peka peduli dan berbela rasa bagi adanya keamanan, rasa aman sehingga keteraturan sosial terwujud, semakin meningkatnya kualitas hidup masyarakat.