CDL: Forum RT Filosofi dan Strategi Community Policing

oleh -52 views
oleh

JAKARTA – Community policing bukan fungsi melainkan suatu filosofi dan strategi. Community policing lebih dikaitkan adanya kesamaan persepsi antara polisi dalam warga komuniti yang dilayani karena saling mengenal dari hati ke hati. Secara filosofis community policing dapat dikategorikan sbb:

1. Polisi keberadaanya diterima dan didukung oleh warga yang dilayani dan menjadi bagian dari kehidupan mereka.

2. Polisi memahami kebutuhan akan keamanan dan rasa aman dari warga yang dilayaninya.

3. Polisi menyadari bahwa  keberadaannya adalah sejajar dengan warga yang dilayani. Sehingga terbangun kemitraan yang dibentuk melalui wadah yang berupa forum, asosiasi atau dewan. Yang anggotanya representasi dari warga komuniti tersebut.

4. Dialog antara polisi dengan warga komuniti dapat saling memahami dan keberadaan polisi dipercaya untuk menjembatani, mencari akar masalah dan menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.

5. Polisi menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan.

6. Keberadaan polisi dapan meminimalisir atau mengurangi ketakutan warga masyarakat akan adanya gangguan kriminalitas.

7. Polisi lebih mengedepankan pencegahan.

8. Keberhasilan polisi bukan sebatas pengungkapan kasus atau perkara namun juga adanya harmoni dan keteraturan sosial.

9. Polisi mengimplementasikan pemolisian nya berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah.

10. Polisi sebagai penolong melayani masyarakat dengan tulus dan bereaksi dengan cepat.

Filosofi Community Policing secara garis besar dapat dipahami untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman warga masyarakat.

Community policing adalah tindakan anti premanisme termasuk juga crime in organization strategi community policing dapat dikembangkan dalam berbagai model pemolisian yang merupakan strategi berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah untuk diselenggarakan di semua fungsi kepolisian sesuai tugas pokok dan fungsinya:

1. Electronic policing (model pemolisian di era digital).

2. Road safety policing (pemolisian pada fungsi lalu lintas).

3. Art Policing (pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata).

4. International Policing (pemolisian dalam kancah internasional).

5. Forensic policing (pemolisian atas situasi pandemi atau yang berkaitan dengan masalah biologi, kimia, nuklir dll).

6. Emergency policing (pemolisian untuk penanganan gawat darurat).

7. Contigency policing (pemolisian untuk penanganan situasi kontijensi yang di sebabkan faktor manusia, alam maupun infrastruktur).

8. Maritime policing (pemolisian untuk kawasan perairan dan kepulauan).

9. Border policing (pemolisian untuk kawasan perbatasan antar negara).

10. Smart policing (pemolisian yang mengelaborasi antara conventional policing, e policing dan forensic policing).

Model model pemolisian tersebut dapat dikembangkan dalam banyak hal sesuai konteksnya, corak masyarakat dan kebudayaannya, juga dinamika perubahan yang terjadi. Satu prinsip seribu gaya.

Prinsip dasar Community Policing ada pada point poin filosofi di atas yang di implementasikan dalam berbagai model pemolisian nya. Ketulusan melayani dan kecepatan bertindak menjadi ikon keberadaan polisi yang cepat dekat bersahabat ini aman, bermanfaat dan menyenangkan masyarakat.

Bhabinkamtibmas dan Forum RT implementasi Strategi dan Filosofi Community Poling

Pokok pokok mendasar tentang implementasi tugas Bhabinkamtibmas yang berbasis Polmas/community policing:

1. Diimplementasikan berbasis geografi (geographical community).

2. Diimplementasikan berbasis kepentingan (community of interest).

3. Pemolisian yang mengedepankan dialog atau komunikasi sehingga polisi dengan masyarakat yang dilayani saling mengenal dari hati ke hati sehingga keberadaan polisi diterima dan di dukung warga masyarakat.

4. Mengutamakan kemitraan.

5. Mengedepankan upaya pencegahan.

6. Dilakukan secara proaktif dan problem solving.

7. Keberhasilan polisi bukan semata mata pada pengungkapan kasus atau perkara namun manakala tidak ada kasus atau perkara atau masalah.

8. Keberadaan polisi menjadi ikon kedekatan, kecepatan dan persahabatan.

9. Berbasis pada demokrasi yaitu berupaya mewujudkan pada supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan HAM, Transparan, akuntabel, ada pembatasan dan pengawasan kewenangan polisi.

10. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat yaitu terjaminnya keamanan dan rasa aman warga masyarakat.

Forum Rukun Tetangga (RT).

Forum RT merupakan ruang dialog antar pengurus RT yang dapat saling kenal satu sama lainnya. Konteks kenal dari hati ke hati ini dapat dijabarkan dalam berbagai aktifitas mengembangkan jejaring. Perlunya sistem komunikasi sosial yang terus menerus dapat dilakukan dalam konteks pembinaan Bhabinkamtibmas.

Membangun Kepercayaan Publik.

Menyelesaikan akar masalah ketidak percayaan kompleks dengan upaya simultan setidaknya mencakup:

1. Edukasi membangun SDM sebagai aset utama menjadi Profesional Cerdas Bermoral dan Modern.

2. Membangun sistem yang mendukung Anti Korupsi, Anti Narkoba, Anti Konflik yang Berbasis Primordialisme.

3. Membranding dan mengapresiasi SDM yang dapat dijadikan role model.

4. Membangun kemitraan dengan para stage holder menjadi Soft Power dan Hard Power.

5. Pemimpin dan Kepemimpinan yang Transformatif.

6. Reformasi birokrasi secara Kultural, Instrumental dan Struktural.

7. Program Program Unggulan untuk merubah Citra atau Image.

8. Membangun Birokrasi yang Rasional.

9. Membuat Pilot Project sebagai Percontohan.

10. Menegakan Hukum Tebang Habis bukan Tebang Pilih.

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana, M.Si. (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.