Masuki Musim Panas, Polda Jambi Imbau Masyarakat Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

oleh -25 views
oleh

JAMBI – Menjelang dan saat memasuki musim panas yang ditandai dengan cuaca kering dan angin yang kian bertiup kencang, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditreskrimsus mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat di Provinsi Jambi untuk tidak membuka lahan baru atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, Jumat (12/06/2026).

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun kerap menjadi masalah serius saat musim kemarau tiba.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H. melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Hadi Handoko, S.H.,S.I.K. menyampaikan bahwa kondisi lingkungan saat ini sangat rentan terhadap kebakaran. Cuaca yang panas serta Kekeringan membuat vegetasi di daratan menjadi sangat kering dan mudah terbakar. Satu percikan api kecil saja, apalagi pembakaran lahan yang disengaja, dapat dengan cepat meluas menjadi kebakaran besar yang sulit dikendalikan, merusak ekosistem, serta mengganggu kesehatan dan aktivitas warga akibat asap yang dihasilkan.

” Untuk itu, Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari petani, pemilik lahan, hingga warga umum, dan perusahaan untuk berhenti sama sekali menggunakan cara bakar dalam pengolahan lahan. Selain sangat berisiko memicu kebakaran yang meluas, tindakan ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku ,” tegas AKBP Hadi Handoko.

Selain itu, AKBP Hadi Handoko juga menjelaskan. Apel gelar pasukan telah dilaksanakan dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi, Gubernur Jambi, Danrem 042/Gapu, Kajati dan Forkopimda Provinsi Jambi, guna mencegah terjadinya Karhutla.

Tidak cuma itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan ilegal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan kehutanan.

” Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran lahan, baik perorangan maupun kelompok, akan diproses secara hukum dan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat dampak kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil tetapi juga merugikan kepentingan umum dan lingkungan “, terangnya.

Sebagai ganti cara bakar, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk menggunakan metode mekanis atau cara-cara ramah lingkungan dalam mengolah lahan. Polda Jambi juga telah mengantisipasi dengan aplikasi yang dapat melihat titik-titik Hotspot panas, melaksanakan patroli pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan kebakaran, serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya agar dapat bertindak cepat jika ditemukan titik api.

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga di lingkungan masing-masing. Apabila melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau menemukan titik api, warga diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat ditangani secepat mungkin sebelum api membesar dan menyebar.

” Dengan imbauan ini, Polda Jambi berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga bencana karhutla dapat dicegah, udara di Provinsi Jambi tetap bersih, dan lingkungan tetap terjaga keberlangsungannya di tengah cuaca panas yang melanda “, tutup AKBP Hadi Handoko.