Hukum dan Rasa Keadilan 

oleh -32 views
oleh

JAKARTA – Hukum adalah salah satu pilar untuk mewujudkan keadilan. Keadilan itu harus dapat diterima semua pihak sebagai bagian dari penyelesaian konflik secara beradab sebagai bentuk perlindungan kepada korban dan pencari keadilan atau warga masyarakat lainnya yang terganggu atau terhambat produktifitasnya. Hukum pun sebagai bentuk kepastian dan sebagai sandaran apabila ada keadilan atau rasa keadilan yang tidak terpenuhi.

Hukum tidak hanya berisi aturan-aturan semata atau berbagai bentuk larangan dan ancaman-ancaman. Namun, hukum sebagai bentuk tingkat peradaban suatu masyarakat atau suatu bangsa. Semakin hukum dapat ditegakkan semakin beradablah masyarakat itu; walau ada upaya paksa untuk menegakkannya. Demikian sebaliknya, semakin hukum tidak dihormati semakin buruk lah tingkat sebuah peradaban.

Rasa keadilan tidaklah selalu ditunjukan dengan tidak adanya konflik atau tidak adanya pembangkangan atau protes dari kelompok-kelompok tertentu. Rasa keadilan dapat dilihat dari terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial serta perlindungan atas harkat dan martabat manusia yang produktif. Selain itu, rasa keadilan juga dapat di lihat dari kepekaan dan kepedulian pemerintah akan pelayanan kepada publik dan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sejak awal dirintis, proses penyusunan hingga disepakati menjadi suatu undang-undang, semangat hukum adalah untuk kemanusiaan, keadilan, keteraturan sosial, dan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Apabila hukum dalam prosesnya sudah cacat, maka spirit hukum hilang sejak saat lahir .

Demikian halnya dalam proses penegakannya, spirit hukum harus lah nampak sebagai bagian dari sebuah transformasi pembangunan peradaban. Aparat-aparat penegak hukum adalah aparat-aparat pembangun peradaban yang mampu memenuhi rasa keadilan bagi perorangan, kelompok, masyarakat, bahkan suatu bangsa.

Hukum bagai pedang bermata dua. Pada saat berada di tangan orang yang salah, hukum hanya akan dijadikan alat mengais rezeki. Tatkala dipolitisir, hukum akan menjadi alat untuk membunuh rasa keadilan karena hanya menjadi hiasan bibir belaka.

Usaha menegakkan hukum tidak hanya cukup dengan otak saja, namun perlu dukungan hati nurani dan semangat kemanusiaan yang tinggi. Hukum bukanlah untuk dihafalkan ayat-ayatnya tanpa dipahami makna dan spiritnya. Hukum tumbuh dan berkembang bukan di dalam masyarakat. Prof. Satjipto Rahardjo mengatakan, “Hukum bukanlah barang mati yang harus seperti apa yang tertulis tetapi hukum itu progresif.” Hukum akan terus hidup dan berkembang memenuhi rasa keadilan masyarakat dan bangsanya. Di sinilah kebijaksanaan para ahli hukum, pembuat hukum, dan penegak hukum mampu mewujudkannya dalam sistem yang cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.

Hukum dan rasa keadilan merupakan pertaruhan harkat dan martabat bangsa. Hukum menunjukan tingkat peradaban dan tingkat perlindungan serta penghargaan terhadap manusia sebagai aset utama bangsa. Kebanggaan akan kepatuhan hukum juga menjadi standar moralitas suatu bangsa. Rasa keadilan dari hukum terlihat dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat, baiknya sistem pelayanan publik atau alat penyelesaian konflik dengan cara-cara beradab.

Hukum bisa juga menjadi panglima. Aparat penegak hukum mempunyai spirit dan cara untuk mewujudkannya. Hukum juga dapat menjadi standar terpenuhinya rasa keadilan asalkan adanya kesadaran warga masyarakat akan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Artikel Tulisan Karya: Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.