SETARA Institute: Pengalihan Kasus Febrie ke KPK Perkuat Kepercayaan Publik

oleh -13 views

Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat dijadikan indikator bahwa penanganan perkara tersebut telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas.

Dalam komentar pers yang disampaikan pada Sabtu (25/7), Hendardi menyebut penggunaan fasilitas Rutan KPK tidak mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada di bawah kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai salah satu pejabat tinggi.

Menurut Hendardi, langkah tersebut lebih tepat dipandang sebagai upaya membangun kesan bahwa penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan, meski substansi proses hukumnya masih berada di lingkungan institusi yang sama.

Ia menegaskan, dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun potensi konflik kepentingan dengan tersangka.

Hendardi merujuk pada prinsip nemo judex in causa sua, yakni tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri. Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi pijakan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.

Karena itu, SETARA Institute berpandangan penanganan perkara Febrie sebaiknya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, serta kepercayaan publik terhadap proses hukum dapat terjamin.

Hendardi menilai keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara tersebut kepada KPK setidaknya mengindikasikan dua kemungkinan. Pertama, adanya kepentingan menjaga citra dan reputasi kelembagaan dari potensi terungkapnya persoalan yang lebih luas. Menurutnya, penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, hingga dampak politik dan kelembagaan yang muncul.

“Kesan independensi di mata publik sama pentingnya dengan independensi itu sendiri, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum,” ujarnya.

Kedua, Hendardi menilai terdapat kekhawatiran bahwa apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mengingatkan, penanganan perkara yang hanya berhenti pada satu individu berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh.

Menurut Hendardi, kasus Febrie tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan aparat penegak hukum.

Oleh sebab itu, ia menilai keberhasilan penanganan perkara tidak cukup diukur dari penetapan tersangka maupun penahanan, melainkan dari kemampuan aparat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana, seluruh pihak yang terlibat, serta aliran manfaat yang diduga dinikmati pihak-pihak terkait.

Atas dasar itu, SETARA Institute kembali mendorong agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada KPK. Menurut Hendardi, langkah tersebut bukan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung independen, bebas dari konflik kepentingan, dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi serta prinsip equality before the law.