JAKARTA – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) kini tak lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi kenyataan yang mengubah wajah pelayanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pemolisian berbasis AI kini muncul sebagai model pendekatan modern yang efektif untuk mewujudkan sekaligus memelihara keteraturan sosial secara berkelanjutan, tepat, dan responsif.
Keteraturan sosial adalah fondasi kehidupan bermasyarakat, kondisi di mana warga dapat hidup aman, tertib, dan harmonis tanpa rasa takut atau gangguan. Tantangan zaman membuat gangguan ketertiban semakin beragam, mulai dari kejahatan siber, penyebaran berita bohong, kerawanan kerusuhan, hingga kejahatan konvensional yang semakin canggih. Polri membutuhkan cara kerja yang lebih cepat, cermat, dan efisien.
Selain itu, Artificial intelegensi (AI) semakin marak selain membawa dampak positif tentu bisa juga membawa dampak negatif bagi hidup dan kehidupan. AI akan merubah paradigma hidup dan kehidupan secara signifikan.
Sebagai contoh di dalam media infomasi dan komunikasi bahkan teknologi yang semakin tinggi tingkat kecepatannya, ketepatannya, akurasinya, akuntabilitasnya maupun pengaksesannya. Data semakin penting bagi berbagai sistem pelayanan publik untuk adanya pelayanan yang berstandar prima.
Bagi polisi dalam pemolisian nya tentu saja memerlukan AI untuk implementasinya. Pemolisian berbasis AI (AI policing) menjadi model dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Tatkala AI berada di tangan orang yang cerdas namun jahat maka akan menjadi alat kejahatan yang kontraproduktif dan berdampak luas.
Pemolisian dalam pendekatan AI dengan kajian ilmu kepolisian dapat dilihat kejahatan dari efek dimensi maupun frekwensi yang dapat dikategorikan:
1. Kejahatan politik terutama dalam politik elektoral maupun pada pengambilan keputusan atau kebijakan publik yang berkaitan dengan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya.
2. Kejahatan Ekonomi yang berkaitan dengan sistem keuangan, bisnis, viskal, industri maupun perdagangan dan sebagainya dalam berbagai bentuk yang mematikan hajat hidup bagi banyak orang antara lain masalah pengendalian harga, pengendalian/pendominasian pemenuhan sembako dalam sistem sistem yang tidak terjangkau masyarakat.
3. Kejahatan yang menggerus Ideologi bangsa dan negara melalui candu candu teknologi maupun informasi, seperti pinjaman online, judi online, game online yang berefek pada character Assassination.
4. Kejahatan yang menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial dengan model post truth yang meng obok obok opini publik maupun memprovokasi adanya konflik internal saling mengadu domba dalam bingkai primordial.
5. Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan seni dan budaya, hembusan dan serangan budaya asing yang menggerus kekuatan budaya lokal maupun nasional dalam berbagai gatra kehidupan melalui sistem sistem online.
6. Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup, serangan terhadap opini publik yang bukan sebatas menggerus tetapi merusak sistem otak maupun kesadaran berbangsa dan bernegara. serta Masih banyak lagi kejahatan kejahatan efek hadirnya AI.
Kejahatan AI dalam berbagai dimensi maupun frekwensi akan berkaitan dengan pembunuhan karakter.
Kejahatan ini lebih mematikan dan menghancurkan dari dalam walaupun design dari luar.
Polisi akan berbuat apa dalam pemolisian nya? Polisi saatnya menyiapkan model “AI policing” yang dikaitkan model smart policing untuk mengharmoniskan dan dapat menyatukan antar model pemolisian (policing) agar:
1. Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial.
2. Sebagai model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian.
3. Pemolisian di era digital dan era kenormalan baru yang dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global.
4. Mampu mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design.
5. Mampu mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual maupun forensik.
6. Mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service.
7. Mampu memprediksi secara proaktif dan problem solving.
8. Mampu menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi.
9. Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern sebagai cyber cops maupun forensic cops.
Selain itu, Ai policing akan berkaitan dengan Cyber cops maupun forensic cops sebagai Super Cops?
Super cops dimaknai sebagai polisi dengan berbasis AI yang dapat bertindak dan melakukan pelayanan publik secara prima dalan pelayanan keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi maupun kemanusiaan.
Super cops yang kita harapkan adalah sosok polisi Ai yang memiliki kompetensi bagi pelayan publik yang prima, taat hukum serta mampu memberikan pelayanan prima untuk mengangkat harkat dan martabat manusia dengan terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial dan bagi pembangunan peradaban.
Pemolisian AI bekerja bukan hanya di bidang pemeliharaan keteraturan sosial, preemtif, preventif, penegakan hukum maupun rehabilitasi.
Pemolisian dengan pendekatan AI dibutuhkan dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat. Di era digital, era kenormalan baru untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman, tertib, nyaman serta adanya keteraturan sosial atau masyarakat taat hukum, sangat dibutuhkan polisi yang tangguh seperti super cops.
Membangun supercops diperlukan sistim-sistim pendukung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi agar O2H (Otak Otot dan hati nuraninya) juga super.
Sejalan dengan pemikiran tersebut model pemolisian secara elektronik dan forensik (e policing) dan forensic policing) akan sangat mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepolisian menghadapi era vuca maupun kejahatan AI.
Membangun sistem-sistim menuju supercops menjadikan polisi memberdayakan sumber daya
manusia (sdm) nya secara efektif dan efisien.
Namun hasil yang dicapai dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan dan secara signifikan dapat dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan kepolisian
kepada masyarakat secara garis besar dapat dikategorikan:
1. Petugas Polisi yang Profesional Cerdas Bermoral dan Modern.
2. Memahami Keutamaan Polisi dalam Pemolisian nya untuk Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban.
3. Pelayanan Keamanan.
4. Pelayanan Keselamatan.
5. Pelayanan Hukum.
6. Pelayanan Administrasi.
7. Pelayanan Informasi.
8. Pelayanan Kemanusiaan.
9. Sistem Pelayanan atas laporan atau aduan masyarakat yang berstandar Prima (Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, Akuntabel, Informatif dan Mudah diakses).
Sistem pelayanan publik yang dibangun pada Sentra Pelayanan Publik
1. Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i.
2. Merupakan One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emergensi maupun kontijensi.
3. Dapat diimplementasikan melalui model
“Asta Siap”.
a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya.
b. Siap posko (sebagai sentra atau sebagai back office atau sebagai operation room yg menjalankan fungsi k3i).
c. Siap model model pelayanan (keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi, dan kemanusiaan).
d. Siap sistem jejaring
e. Siap mitra sbg soft power dan smart power.
f. Siap SDM.
g. Siap sarana prasarana.
h. Siap anggaran secara budget maupun non budget.
3. Mampu memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving.
4. Mampu memetakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya.
5. Para petugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi:
a. Tugas pokoknya.
b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area.
c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media.
d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik.
e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya.
6. Para petugasnya mampu memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan.
b. Monitoring media.
c. Monitoring CCTV.
7. Mampu melakukan komunikasi melalui call centre atau media lainnya.
a. Menerima laporan.
b. Menerima aduan.
c. Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal.
8. Mampu melakukan koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait.
9. Mampu berfungsi untuk memberikan komando dan pengendalian.
a. Quick response.
b. Penanganan TKP.
c. Sistem laporan.
d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi.
10. Mampu melakukan inputing data dan memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung.
Artikel Tulisan Karya: Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si.







