Didampingi Kasat Reskrim, Kapolrestabes Makassar Pimpin Ungkap Kasus Pelaku Penganiayaan

oleh -639,436 views
oleh

MAKASSAR – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Polda Sulawesi Selatan, melalui Satuan Reserse Krimininal (Satreskrim) berhasil meringkus pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kota Makassar usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri, pada tanggal 22 April 2023.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K.,M.H, beserta didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol, S.I.K.,S.H, pada Konferensi Pers nya hari ini, Minggu (30/04/2023) di Mapolrestabes Makassar, menjelaskan, Bahwa pada Ungkap Kasus penganiayaan ini, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang, dan 3 orang yang telah ditetapkan tersangka yakni berinisial I (20), M (16) dan Y (19).

Dimana untuk kronologis kejadian nya, berawal pada saat korban pulang dari melaksanakan Shalat Idul Fitri dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, dimana pada saat itu korban melintas di jembatan Jalan Abu Bakar Lambogo, dan dihadang oleh pelaku.

“ Korban usai melaksanakan Shalat Idul Fitri, dan tiba-tiba ada sekelompok orang yang datang dan kemudian langsung melakukan penganiayaan dan juga pengeroyokan, jadi ada beberapa korban yang di situ, pelaku langsung menggunakan senjata tajamnya kemudian membacok korban ,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, S.I.K.,M.H dihadapan para awak media.

Diungkapkan oleh Mantan Kapolrestabes Palembang ini, ” Untuk Barang bukti yang diamankan, yaitu satu bilah pisau dapur Stainless dengan panjang 35 Cm dan satu kembar baju warna putih ada bekas darah “, jelasnya.

Dan Atas perbuatannya ini. ” Pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan atau 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara “, Tandas Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, S.I.K.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.