JAMBI – Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H. dan Kasi Humas Edy Hariyanto, Kanit 2 Satreskrim, Iptu Dea Cakra Tirta, S.Trk.,M.H. memimpin langsung pengungkapan kasus penyelundupan 47.872 ekor benih bening lobster (BBL) atau baby lobster jenis pasir yang bernilai ekonomi mencapai Rp7,18 miliar. Dimana Penggagalan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya sebelum di perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, Kecamatan Danau Teluk, Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Bermula dari informasi masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang mengangkut komoditas laut tanpa izin resmi, jajaran Satreskrim Polresta Jambi segera bergerak melakukan penyamaran dan pengawasan ketat. Tim kemudian mencegat sebuah mobil Toyota Innova berwarna putih yang diduga kuat menjadi sarana pengangkutan ilegal tersebut.
Saat diperiksa, petugas menemukan 10 boks styrofoam yang berisi total 47.872 ekor benur. Serta Polisi juga menyita empat pasang pelat nomor palsu (Kode, BE, BG, BH, BM) yang sengaja disiapkan pelaku untuk mengganti identitas kendaraan saat melintas antarprovinsi guna menghindari pemeriksaan petugas.
Menurut keterangan Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar. benih lobster tersebut berasal dari perairan Banten, diangkut lewat jalur darat melintasi Lampung, dan dituju untuk dijual kembali di Pekanbaru, Riau. Dua orang yang berada di dalam kendaraan—berinisial OM (sopir) dan AS (sopir pengganti) langsung diamankan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya mengaku hanya bekerja sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial JSM dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta per perjalanan. Modus yang digunakan: bergantian mengemudi, menukar pelat nomor palsu di setiap wilayah baru agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Orang nomor satu di Polresta Jambi itu juga menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 2024 tentang Perikanan. Pasal ini mengatur larangan pengangkutan, pengeceran, atau penyelundupan benih lobster tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
” Seluruh 47.872 ekor benur baby lobster yang tersita kemudian diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi. Pemerintah berencana melepaskannya kembali ke habitat asli yang sesuai, yaitu perairan Sumatera Barat, demi menjaga kelestarian ekosistem laut nasional “, tegas Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
Tidak cuma itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan bahwa Polresta Jambi tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan benih lobster yang merusak potensi perikanan masa depan negara.
“ Kami terus meningkatkan patroli di jalur lintas dan pintu masuk wilayah untuk memutus mata rantai jaringan ini. Kolaborasi dengan masyarakat adalah kunci keberhasilan kami, ” ujarnya .
Ia mengimbau masyarakat untuk melapor segera jika melihat aktivitas pengangkutan benih lobster tanpa dokumen lengkap, mengingat Jambi sering menjadi titik transit penting dalam jalur penyelundupan lintas Sumatera. Dengan pengungkapan ini, kerugian negara yang semula terancam sebesar Rp7,1 miliar berhasil dicegah sepenuhnya.





