Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan perkembangan terkini mengenai proses Reformasi Kepolisian
Tag: Putusan MK
Habib Syakur: Putusan MK Lindungi Fungsi Kepolisian dalam Jabatan Sipil
Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan
Fernando Emas: Putusan MK Akhiri Isu Larangan Jabatan Sipil Polri
Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang
MK Nyatakan Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil, IPW Sambut baik
Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan dari sisi praktis tidak terdapat persoalan hukum atas penugasan anggota Polri
Prof Juanda: Putusan MK Tak Membatalkan Perpol 10/2025
Jakarta – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara RI yang Melaksanakan Tugas Di Luar
Menkum Jelaskan Alasan Polisi Aktif Tak Harus Mundur dari Jabatan Sipil
JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku
Ahli Hukum Tata Negara: MK Tegaskan Polisi Hanya Boleh Isi Jabatan Sipil yang Sesuai Fungsi, Jika Tidak Wajib Mundur
Jakarta – Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali menguat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 resmi diketok. Dosen
Ahli: Hanya Jabatan Sesuai Tupoksi Polisi yang Boleh Dipegang, Jika Tidak Harus Keluar
Jakarta – Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir. Kini, pandangan tegas datang dari Dosen Ahli Hukum Tata Negara
Guru Besar Hukum: MK 114/2025 Tidak Batasi Penempatan Polri dalam Jabatan Strategis
Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof. Dr. Juanda, SH,MH. memberikan penjelasan komprehensif mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi
