PJR Induk Bitung Korlantas Polri Lakukan Penertiban Jam Operasional Truck Angkutan di KM 08 Tol Jakarta – Tanggerang

oleh -946,085 views
oleh

JAKARTA – Korlantas Polri, melalui Personel PJR Induk Bitung beserta Petugas dari Jasa Marga, hari ini, Senin Sore (11/07/2022) melakukan Operasi Penertiban terhadap Kendaraan Truck Barang di KM 08 Ruas Jalan Tol Jakarta – Tangerang.

Penertiban yang dilakukan oleh Personil PJR Induk Bitung Korlantas Polri bersama Pihak Jasa Marga, dengan menertibkan kendaraan Truk bersumbu 3 atau lebih, sebelum melakukan penertiban, personil gabungan ini mengawali dengan apel dan pemberian arahan kepada personil yang terlibat. dengan rincian, dari PJR Induk Bitung, 7 orang, JMTO Tol Janger, 10 person, RO 2 JM , 1 Pers dan JMT, 1 Pers.

Kepala Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito, S.H, mengatakan, bahwa kegiatan ini dilakukan, adalah untuk menertibkan kendaraan Truck barang yang bersumbu 3 atau lebih di Tol Jakarta – Tangerang.

” Sebelum nya, kita telah mensosialisasikan, berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan nomor 62 Tahun 2022 tentang pengaturan waktu operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta,” ucap AKP Suwito, S.H.

Ditambahkan Pula oleh perwira tiga balok dibahu ini, Hasil dari kegiatan ini, ada sebanyak 47 kendaraan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian tilang “, ujarnya.

” Adapun kendaraan yang ditilang dengan rincian, STNK ada 36 Lembar, SIM sebanyak 10 Lembar dan KIR, 1 Lembar “, tutup Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri AKP Suwito, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.