Kombes Pol Mulia Prianto : Polda Jambi Beserta Jajaran Terus Gencar Berantas Perjudian

oleh -388,418 views
oleh

JAMBI – Menindaklanjuti Perintah dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang secara tegas meminta untuk memberantas perjudian, Kepolisian Daerah Jambi langsung merespon cepat, dengan menggelar operasi dan berantas habis seluruh jenis perjudian di wilayah Provinsi Jambi.

Hal tersebut dibuktikan, Berdasarkan dari laporan penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Polres jajaran Polda Jambi, yang berhasil mengungkap 91 kasus perjudian, sekaligus mengamankan 133 orang tersangka dari berbagai di wilayah Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K menyebutkan bahwa Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi beserta polres jajaran terus gencarkan operasi penindakan perjudian selama 10 hari.

” Dimulai Sejak tanggal 19-29 Agustus, dan Ditreskrimum bersama Ditreskrimsus beserta Polres jajaran Polda Jambi telah mengamankan 133 orang tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi dengan rincian judi online 45 kasus dan konvensional sebanyak 46 kasus “, ujar Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.

Lebih lanjut diungkapkan oleh Alumnus Akpol 1997 ini, bahwa pelaku dapat ditemukan dan diamankan selain berdasarkan penyelidikan dari pihak Kepolisian juga adanya laporan dan informasi dari masyarakat.

” Dari 133 orang tersangka ini, didapatkan 91 laporan polisi dan informasi masyarakat, berdasarkan aduan tersebut tim segera bergerak cepat menuju lokasi perjudian dan melakukan penggrebekan “, Jelas Kabid Humas Polda Jambi, hari ini, Senin (29/08/2022).

Dijelaskan pula olehnya, bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi juga melakukan patroli cyber untuk melacak situs-situs judi online, dan ditemukan sebanyak 1000+ situs yang selanjutnya akan dilakukan kerjasama dengan Dinas Kominfo untuk pemblokiran situs “, tegas Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.

Dikatakan juga oleh Perwira Menengah Polri tiga melati dibahu ini, dari pengungkapan kasus perjudian tersebut, ditemukan berbagai macam jenis perjudian, ada perjudian dindong, mesin tembak ikan, chips domino, slot judi online, togel, kartu, dan sebagainya,” bebernya.

Selanjutnya, Tersangka yang paling banyak diamankan yaitu di Wilayah Hukum Polresta Jambi dengan jumlah tersangka 21 orang, para pelaku kini semua diamankan beserta barang bukti berupa peralatan judi dan uang sejumlah Rp. 21.723.000; dan saat ini para pelaku akan diproses lebih lanjut oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jambi.

Ditambahkan oleh Kabid Humas, Pihak Kepolisian Daerah Jambi akan terus melakukan operasi penindakan perjudian tersebut, diimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Jambi jika melihat atau mengetahui adanya bentuk kegiatan perjudian, segera melaporkan ke nomor bantuan Polisi Via WhatsApp Ke Nomor : 0853-60555-222 ” terangnya.

” Karena sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk pihak Kepolisian, mohon bantuan kerjasama dari masyarakat untuk informasinya agar bisa segera dilakukan penindakan “, tutup Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, S.,Sos.,S.I.K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.