Ilaga – Personil Polres Puncak bersama Personil Satgas Ops Damai Cartenz 2022 melakukan pengalawan terhadap kasus pemerkosaan yang diselesaikan secara adat bertempat di Mapolres Puncak, Kamis (08/09/2022).
Bripda Iwan Papua Nugroho Anggota Satgas Humas Wilayah Puncak saat berada di lokasi mengatakan bahwa, proses penyelesaian terhadap Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku an. Elidan kepada korban an. Desmira Labene berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
“Dalam penyelesaian kasus ini dilakukan pengawalan ketat oleh personil Sat Samapta Polres Puncak di back up personil Satgas Ops Damai Cartenz 2022” ujar Bripda Iwan.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara adat yakni pelaku an. Elidan memberikan denda uang senilai Rp. 42.000.000 dan 6 ekor babi berukuran besar kepada korban.
“Diakhir kegiatan KBO Sat Samapta Polres Puncak Aipda Samli juga memberikan imbauan kepada kedua belah pihak untuk hidup rukun sesama masyarakat” tutupnya.





