Resahkan Nelayan, Pelaku Perompak Berhasil Diringkus Timsus Ditpolairud Polda Jambi Bersama Polres Tanjabtim

oleh -566,786 views
oleh

JAMBI – Tim Khusus gabungan dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama Kepolisian Resor (Polres) Tanjabtim, berhasil mengamankan para pelaku bajak laut atau Perompak yang telah meresahkan para nelayan beberapa waktu lalu.

Dimana Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi bersama Kapolres Tanjabtim, langsung merespon dan bergerak cepat dengan membentuk tim Khusus, untuk mengungkap pelaku perompakan yang telah meresahkan Nelayan tersebut. Yang mana Pada Tanggal 25 Agustus 2022, menurunkan personil gabungan dari Sat Polairud, Sat Reskrim Polres Tanjabtim dan Sat Intelkam berikut Personil Ditpolairud Polda Jambi dengan menggerahkan 18 Unit Kapal dan 60 orang Personil.

Tim Khusus yang dipimpin oleh Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, S.I.K, mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan ikan jenis ikan Otek dan Ikan Tenggiri di Kecamatan Kuala Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut TIM menggali keterangan dari penampung Ikan yang berinisial H dan mendapat keterangan bahwa ikan tersebut di belinya dari seseorang berinisial R.

Usai mendapat keterangan itu, Kemudian TIM langsung mengejar R dan dari hasil keterangan R bahwa ia mendapatkan ikan dari Pelaku Perompakan tersebut.

Selanjutnya pada hari Jum’at, Tanggal (09/09/2022) Tim berhasil menemukan keberadaan dari para pelaku tersebut dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Serta Disampaikan pula oleh Dirpolairud Polda Kombes Pol Michael Mumbunan, S.I.K, pada saat proses penangkapan, para pelaku Perompak ini tidak melakukan perlawanan.

” Dari 7 ada 6 yang berhasil kita amankan, dimana salah satu pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan hal serupa pada tahun 1990, dia juga merupakan ketua kelompok atau otak pelaku “, ucap Kombes Pol Michael Mumbunan, S.I.K, beserta didampingi Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, S.H.,S.I.K, pada hari ini Selasa (13/09/2022).

Sementara itu Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, S.H.,S.I.K, menuturkan, untuk 5 orang Tersangka ini dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan 1 orang TSK diancam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.

Untuk total kerugian para nelayan mencapai Rp 15 jutaan dengan barang bukti yang diamankan Radio Kapal , GPS, Antena, Tenaga Surya, Dinamo Cas, 2 (dua) buah Aki kapal ,3(Tiga) ekor ikan tenggiri dan 30 (tiga puluh) ekor ikan otek , 1(satu) buah Fiber ikan serta 3 kapal yang digunakan untuk merompak dan menadah barang hasil curian, tutup Kapolres Tanjabtim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.