Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan Satu Orang Pelaku

oleh -402,986 views
oleh

SUMSEL – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan berhasil menyita barang bukti dua buah plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi sabu dengan berat bruto 2011 gram atau 2 Kilogram (Kg) beserta satu buah tas plastik, dan satu unit Handphone (HP) merk Vivo Y12 S warna biru.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu ini, berhasil didapatkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang i dari tersangka inisial RA (23) yang merupakan salah seorang warga Jalan Depo, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati Palembang, pada hari Sabtu, tanggal 26 November 2022, sekira pada pukul 10.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkapnya tersangka ini, usai menerima satu informasi dari masyarakat, tentang adanya seorang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah Jalan Riau.

“ Usai menerima laporan tersebut, personil kami dari Unit VII, yang dipimpin Iptu Feni, langsung melakukan penyelidikan. Alhasil kami menemukan orang yang dicurigai di depan Hotel sedang menunggu seseorang. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar, ditemukan sabu seberat 2011 gram yang berada pada tersangka ini ,” ujar Kompol Mario Ivanry, hari ini Senin (28/11/2022).

“ Dari Pengakuan tersangka, dirinya ini disuruh dan diupah untuk mengantar, dimana upahnya sebesar Rp10 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya secara tanpa hal melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkoba jenis sabu, yang beratnya melebihi 5 gram.

“ Pasal yang diterapkan untuk tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.