SUMSEL – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dibawah Pimpinan Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, terus gencar memberantas segala macam Praktik Ilegal Driling di Dalam Wilayah Hukum Polda Sumsel.
Hal ini dibuktikan oleh Tim Satgas Ops Ilegal Drilling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, yang berhasil mengungkap praktik pengoplosan BBM dari minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis Pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis, Tanggal 01 Desember 2022.
Pada kesempatan tersebut, Tim Satgas Ops Ilegal Driling Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial AJ (34) Yang merupakan salah seorang warga dusun II Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan AY (20) yang merupakan Salah seorang warga Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Dimana kedua orang tersangka ini berperan sebagai pengoplos Minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis Pertalite.
Kedua orang tersangka yang berhasil diamankan ini mengoplos minyak hasil sulingan dari Sei Angit Muba menjadi BBM menyerupai minyak jenis Pertalite. dan Minyak hasil sulingan ini dicampur Pelecin atau bahan kimia berwarna biru dan kuning yang hasil campurannya menjadi BBM jenis Pertalite.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, hari ini Senin (05/12/2022) mengatakan, Bahwa Tim Satgas Ops Ilegal Driling Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap kasus pengoplosan minyak Pertalite ini di Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Yang mana Minyak hasil sulingan yang dioplos dari minyak mentah menjadi minyak menyerupai Pertalite, yang berasal dari Daerah Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin.
“ Ada dua orang yang diamankan dalam kasus pengoplosan BBM ini, keduanya mengoplos minyak hasil sulingan dicampur Pelecin, yaitu berupa bahan kimia, yang hasilnya bisa menyerupai minyak Pertalite dari Pertamina,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K.
Dijelaskan pula, oleh mantan Kapolda Jambi ini, terungkapnya Aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite ini, berdasarkan dari informasi dari masyarakat, setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Satgas Ops Ilegal Driling langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan disalah satu rumah di Kecamatan Karang Raja dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengoplos minyak dari hasil sulingan ke minyak menyerupai Pertalite.
“ Nantinya Setelah menyerupai BBM jenis Pertalite, berdasarkan keterangan kedua pelaku, minyak oplosan tersebut akan di jual ke pedagang minyak eceran di sekitar Wilayah Muara Enim dan sekitarnya,” tegas Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K.
Untuk dampak bahayanya sendiri lanjut, orang nomor satu di Polda Sumsel ini belum diketahui tapi hal itu akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis Pertalite yang dibelinya merupakan minyak oplosan dan tidak ada kandungan dari Pertalite.
” Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu Satu unit Toyota Kijang Super dengan No Pol BG 1642 D, 14 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter, 19 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter “, ungkapnya.
Kemudian satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
“ Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara,” tutup Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K.