Gerak Cepat, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Muara Enim Amankan Pelaku Perusakan Tower SUTT Milik PLN di Muara Enim

oleh -713,409 views
oleh

SUMSEL – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil meringkus dua orang pelaku perusakan Tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT. PLN, yang berlokasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hingga nyaris menyebabkan daerah setempat mengalami pemadaman listrik masal.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K, hari ini Senin (05/12/2022) mengatakan, bahwa kedua orang pelaku yang berhasil diamankan, yaitu berinisial NE (30) dan R (35) yang merupakan warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Dijelaskan pula oleh Orang nomor satu di Polda Sumsel ini. Para pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Muara Enim, di rumah masing-masing pada Kamis (01/12/2022) pagi.

“ Tersangka ini selanjutnya ditahan di Mapolres Muara Enim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut ,” jelas Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K.

Dibeberkan juga oleh Jenderal bintang dua dibahu ini, pelaku ini merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari Subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga Tower SUTT di Desa setempat.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kepada penyidik, mereka secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi itu lantaran tidak diberi gaji selama dua bulan, dengan nilai Rp 500 ribu per bulannya.

Kemudian, pelaku ini komplain tapi justru diberhentikan karena memang mereka ini tidak ada kontrak tertulis dari pihak ketiga Subkontraktor.

“ Oleh sebab, itu, pelaku ini kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT “.

Iya juga menjelaskan, kelima tower SUTT itu di rusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji yang sudah sengaja mereka beli sebelumnya.

Adapun kelima tower SUTT yang rusak tersangka berlokasi di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim yakni Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123.

Kemudian, satu unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

“ Beruntung cepat ditangani oleh PT PLN jika tidak, akibat perbuatan tersangka ini dapat menimbulkan dan pemadaman listrik masal, untuk total kerugian yang dialami PT. PLN atas perusakan ini ditaksir total senilai Rp20 juta.

Polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan BG—2301—DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang pelaku di rawa-rawa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.