Pelaku Perampokan Minimarket di Kecamatan Karangnunggal, Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya

oleh -507,382 views
oleh

TASIKMALAYA – Kepolisian Resor Tasikmalaya Polda Jabar, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perampokan sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Hal ini, diungkapkan oleh Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M, dihadapan Awak Media, pada hari ini, Rabu (15/02/2023) di Mapolres Tasikmalaya.

” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil meringkus pelaku perampokan berinisial S (35) dari Hasil penyelidikan, aksi pelaku S ini muncul di Media sosial berupa rekaman CCTV di toko minimarket tersebut “, ujarnya.

Setelah itu, ungkap Kapolres, berbekal Rekaman CCTV tersebut, Anggota segera melakukan penyelidikan selama empat hari, dan setelah sepekan berhasil mengungkapnya sehingga pelaku S ditangkap.

” Untuk diketahui, pelaku inisial S ini, diketahui mengancam karyawan minimarket menggunakan sebilah golok dan mengambil beberapa bungkus rokok serta uang tunai dari mesin kasir sebesar Rp 2 juta, Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari juga untuk beli sepeda anaknya “, jelas Kapolres AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.M.

Ditambahkan oleh Mantan Kasatreskrim Polresta Jambi ini, bahwa pelaku S ini, juga merupakan tukang parkir di toko dekat minimarket yang dicurinya.

” Kami mengenali pelaku selain dari hasil rekaman CCTV, juga dari sepeda motor yang digunakannya, sehingga kami cek, kami lacak, dan bisa mendeteksi pelakunya, sebelumnya pelaku S ini sudah mengawasi dan memantau kondisi minimarket yang jadi sasaran pencuriannya, dan mengetahui kapan kondisi sepi atau karyawan saat membereskan barang-barang “, bebernya.

S ditangkap di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan terancam dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan kurungan pidana penjara sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.