TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan menggunakan modus jasa pengobatan alternatif.
Yang mana aksi pencurian yang dilakukan oleh para Pelaku ini dengan peran yang berbeda, terjadi di Kampung Ciomas, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu (28/10/2023).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Polda Jabar, AKBP Suhardi Hery Haryanto, S.I.K.,M.H, pada saat memimpin Konfrensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (15/11/2023).
” Para pelaku yang berhasil diringkus ini, melakukan aksinya secara berkelompok, yang mana pelaku ini, menjalankan aksinya tidak hanya di Selawu saja. Dimana sebelumnya, pelaku ini juga melakukan aksi pencurian di daerah Karangnunggal dan Kecamatan Cibalong ,” ujar Kapolres Tasikmalaya.
Bukan hanya itu saja, Kapolres AKBP Suhardi Hery, juga menuturkan. Bahwa komplotan pelaku ini telah menjalankan aksi pencuriannya dengan sasaran korban yang berusia 60 tahun ke atas. Adapun modusnya dengan cara memberikan pelayanan kesehatan. Dimana pihaknya juga berhasil mengamankan Barang bukti, berupa perhiasan, tas serta obat-obatan herbal.
” Untuk sasarannya pelaku ini mengincar, ibu-ibu yang telah berusia. modusnya, para pelaku ini menawarkan pelayanan kesehatan dan juga obat-obatan herbal ,” tutur AKBP Suhardi Hery.
Mantan Kapolres Purwakarta ini, juga mengatakan. Saat menjalankan aksinya, para pelaku ini membagi peran yang berbeda-beda. Ada yang mengalihkan korban dengan cara memijat kaki sambil mengajak ngobrol, ada pula yang mengamati situasi disekitar, dan setelah dirasakannya aman, baru para pelaku lainnya masuk ke rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga.
” Saat ini kita sedang lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam terhadap para pelaku pencurian ini. dan Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara “, tutup Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto.







